Masyarakat Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Kantor Kelurahan Mempura
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Warga Kelurahan Mempura pertanyakan status serta dana ganti rugi lahan Kantor Kelurahan setempat. Karena menurut warga lahan tersebut milik masyarakat untuk tempat pemakaman umum, namun saat ini lahan tersebut sudah dibeli atau diganti rugi oleh Pemda Siak yang dananya belum jelas siapa yang menerima.
"Kami sebagai masyarakat Kelurahan Mempura sampai saat ini tidak tahu berapa angka ganti rugi lahan kantor Kelurahan Mempura dari Pemda, sehingga sampai saat ini masyarakat tidak tahu status lahan tersebut seperti apa dan diganti rugi berapa," ungkap SN, warga Kelurahan Mempura yang enggan disebutkan namanya kepada riaumandiri.co, Selasa (25/10).
Lebih lanjut masyarakat mengatakan, pihak kelurahan pernah menjanjikan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut akan diupayakan untuk diganti rugi.
"Dua tahun yang lalu pak lurah pernah berjanji bahwa dia akan menyelesaikan masalah ini, namun sampai sekarang belum ada kejelasannya," ungkap warga lainnya.
Hal senada diungkapkan Mantan Ketua RT Kelurahan Mempura, menurutnya, Tempat Pemakaman Umum (TPU) itu dulunya kepunyaan H. Toyib dan telah diganti rugi oleh masyarakat Siak Raya untuk dijadikan TPU, dengan iuran masyarakat, dan terkumpul dana sebesar Rp500 ribu. Selain itu H.Toyib ke PT Siak Raya menjumpai Manager berinisial H untuk meminta ganti rugi, dan dikasih dana Rp1,5 juta.
"Artinya dana Rp1,5 juta dari perusahaan ditambah Rp500 ribu dari masyarakat sebagai ganti rugi lahan tersebut untuk dijadikan TPU. Jadi intinya tanah tersebut kepunyaan masyarakat, dan diduga tanah tersebut diganti rugi Pemda tapi berulang kali diadakan musyawarah namun belum ada titik temunya. Masyarakat disini mempertanyakan kalaulah memang diganti rugi Pemda, kenapa sampai 1 tahun lebih belum diganti," ujarnya. (sugianto)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 26 Oktober 2016
Editor: Nandra F Piliang