Ratusan Warga Datangi DPRD
TAMBUSAI UTARA (RIAUMANDIRI.co)- Kurang lebih ratusan warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, mendatangi Kantor DPRD Rokan Hulu, Senin (24/10) untuk menyampaikan aspirasi soal kebijakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, yang tidak mengeluarkan rekomendasi kepada salah seorang calon Kepala Desa Pegawai Negeri Sipil.
Pertemuan yang digelar di ruang Paripurna DPRD Rokan Hulu, saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Rohul, Amran, didampingi sejumlah Komisi I DPRD Rohul lainnya. Dari Pemkab Rohul, turut hadir, Kepala BPMPD Rohul, Abdul Haris. Dari dialog tersebut, warga meminta DPRD Rokan Hulu, agar mendesak Pemkab Rohul, terkait tidak dikeluarkannya surat rekomendasi kepada salah seorang PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
“Di Desa Tanjung Medan itu ada 4 calon kepala desa. Satu diantaranya PNS, tidak diberikan rekomendasi. Ini kan tidak adil pak Dewam. Justru itu kami datang ke sini, untuk meminta agar calon Kades, dari kalangan PNS juga diberikan rekomendasi untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa,” ujar Zainal Abidin, salah seorang warga Desa Tanjung Medan, di hadapan Komisi I DPRD Rohul.
DPRD Pesimis
Usai pertemuan, Amran, selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Rohul, kepada Haluan Riau, menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait tidak dikeluarkannya surat rekomendasi oleh Pemerintah Daerah kepada salah seorang calon kepala desa dari kalangan PNS merupakan hak preogratifnya Pemerintah.
“Kalau Pemerintah tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, mungkin ada hal-hal yang berkenaan dengan status PNS yang bersangkutan. Dan kami tidak bisa memaksakan hal itu karena keluar dari aturan. Karena hal itu merupakan hak pregratif Plt. Bupati,”ujar terang Amran.
Namun demikian, lanjit Amran, Komisi I DPRD Rokan Hulu, akan melakukan koordinasi dengan Plt. Bupati Rohul, terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan kepada calon Kades dari kalangan PNS. Soalnya, dari 8 calon Kepala Desa yang maju dari kalangan PNS sebanyak 3 diantaranya tidak diberikan surat rekomendasi.
“Inilah yang kita konsultasikan kepada Pimpinan DPRD Rohul, tentang langkah berikutnya. Karena DPRD juga memiliki hak untuk bertanya kepada Pemerintah. Sebenarnya kita pesimis akan hal ini segera selesai karena batas batas waktu penerimaan persyaratan calon kades oleh panitia Pilkades akan berakhir hari ini. Namun demikian kita tetap berupaya dengan menghubungi Pimpinan DPRD yang saat ini sedang berada di Pekanbaru,” kata Amran.
Ditempat yang sama, Kepala BPMD Rohul, Abdul Haris, mengatakan bahwa menghadapi dinamika politik Pilkades, di tingkat Desa perlu diapresiasi karena masyarakat sangat aktif. “Saya rasa hal ini sangat wajar karena dari 73 Desa yang melaksanakan Pilkades 3 Desa masyarakatnya kurang puas. Namun, kita dari BPMPD tetap berpegang kepada Peraturan dan Perundang-Undangan yang ada,”tegasnya.
“Yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak itu adalah Perda Nomor 4 Tahun 2016. Selain itu, kita juga sudah menerbitkan tahapan Pilkades yang sudah disampaikan kepada Camat dan Panitia Pilkades. Dan hari ini, kebetulan hari terakhir penerimaan sarat calon Kades, dan itu merupakan kewenangan panitia Pilkades. Jadi, kalau ada calon yang syaratnya tidak terpenuhi maka panitia Pilkades akan membuat keputusan sendiri sesuai persyaratan yang telah dibuat,”pungkasnya.
Disinggung soal tudingan masyarakat terkait adanya kesan diskriminasi soal rekomendasi kepada calon Kades dari kalangan PNS, kata Abdul Haris, surat rekomendasi bagi PNS yang mencalonkan diri maju dalam Pilkades, merupakan kewenangan penuh dari Bina kepegawaian dalam hal ini Bupati sebagai bina Kepegawaian.
“Secara teknis hal ini sudah dipertimbangkan melalui Badan Kepegawaian. Dan kami di BPMD tidak bisa menanggapil hal itu karena prosesnya berada di BKD. Namun pada prinsipnya, sepanjang syarat belum dilengkapi oleh calon kepala desa dari kalangan PNS bisa dikatakan bahwa sarat untuk maju sebagai calon kepala desa dianggap belum lengkap, ”tegasnya. ***