Dua Pasangan Kandas
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dua pasangan bakal calon kepala daerah dinyatakan tidak lolos, sehingga gagal berkiprah dalam ajang Pilkada serentak Februari tahun 2017, di Kota Pekanbaru dan Kampar.
Demikian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dan Kampar, dalam rapat pleno penetapan calon peserta Pilkada di dua daerah tersebut, Senin (24/10).
Dengan demikian, untuk Pilkada Kota Pekanbaru akan diikuti empat pasangan. Sedangkan di Kabupaten Kampar, akan diikuti lima pasangan. (selengkapnya lihat tabel, red).
Untuk Kota Pekanbaru, pasangan yang dinyatakan tak lolos adalah Dastrayani Bibra- Said Usman Abdullah (Ide-SUA), yang diusung PDIP dan PPP. Pasangan ini dinyatakan tak lolos karena terkendala masalah kesehatan.
Dua Pasangan Sedangkan untuk Kabupaten Kampar, pasangan yang dinyatakan tak lolos adalah Alfisyahri-H Moh Asbin Wibowo, yang maju dari jalur independen. Pasangan ini dinyatakan tak bisa memenuhi jumlah dukungan minimal, yakni sebanyak 40.863 dukungan. Terkait keputusan itu, kedua pasangan itu menyatakan akan mengajukan gugatan.
Dari pantauan di Kantor KPUD Pekanbaru di Jalan Arifin Achmad, Senin siang kemarin, ratusan aparat Kepolisian dari Polresta Pekanbaru tampak berjaga-jaga untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Rapat pleno KPUD Pekanbaru sempat diwarnai dengan aksi dari puluhan massa, yang kebanyakan dari kaum ibu rumah tangga. Dalam aksinya, mereka menuntut KPU Pekanbaru meloloskan pasangan Ide-SUA. Aksi itu juga mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan melalui Kasubag Humas, Ipda Letman Z, pihaknya menerjunkan 616 personil untuk menjaga keamanan.
"Kita mengamankan kegiatan dan juga arus lalu lintas di depan kantor KPU tempat berlangsung acara pleno penetapan calon walikota Pekanbaru," terang Letman.
Meski diwarnai aksi, rapat pleno KPU Pekanbaru berjalan dengan lancar. Dalam sambutannya, Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Srijaya, menuturkan, keputusan yang diambil pihaknya sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Perihal penetapan calon pasangan peserta Pilkada Kota Pekanbaru tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Pekanbaru Nomor: 59/kpts-004.435265/X/2016, tentang pasangan calon yang telah memenuhi syarat menjadi calon Walikota dan wakil Walikota Pekanbaru.
"Dari lima nama yang kita lakukan seleksi dan sudah melalui hasil penelitian, maka kita menyatakan empat paslon yang lulus dan satu tidak lulus mengikuti Pilkada 2017-2022," ujar Amiruddin.
5 Pasangan Sama halnya dengan Kota Pekanbaru, KPUD Kampar juga menggelar rapat pleno Senin siang kemarin. Hasilnya, dari enam pasangan yang mendaftar, satu pasangan dari jalur independen, diputuskan tidak memenuhi syarat.
Pasangan itu adalah Alfisyahri-H Moh Asbin Wibowo. Sehingga dengan demikian, Pilkada Kampar kali ini akan diikuti lima pasangan. Dari jumlah itu, tiga pasangan maju dari dukungan partai politik, sedangkan dua pasangan lain maju dari jalur independen. "Bagi calon yang TMS maka kita memberikan ruang 5 hari setelah penetapan paslon," ujar Ketua KPUD Kampar, Yatarullah.
Menurut informasi, pasangan Alfisyahri-Wibowo hanya berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 10.927 dukungan. Sementara kekurangan yang harus dilengkapi sebanyak 12.372 dukungan. Artinya pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kampar. Ajukan Gugatan Terkait keputusan itu, dua pasangan tersebut sama-sama menyatakan akan mengajukan gugatan.
Menurut kuasa hukum pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah, Razman Arif Nasution, pihaknya telah menerima pengumuman KPU Pekanbaru tersebut, "Kita akan lakukan gugatan sengketa Pilkada, nanti kami akan buat laporan secepatnya kepada Panwaslu kota Pekanbaru," ujarnya.
Dikatakan, pada dasarnya pihaknya menghomati keputusan KPU Pekanbaru tersebut. Namun Razman menilai, keputusan KPU Pekanbaru yang menetapkan kliennya tidak lolos, bertentangan dengan kaidah dan keadilan hukum.
"Kita menghormati putusan rapat Pleno KPU Kota Pekanbaru, tetapi kami tidak menerima keputusan KPU Pekanbaru yang menyatakan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Ditambahkan, dengan bukti dan dalil yang dimiliki pihaknya, dirinya merasa yakin kliennya akan bisa kembali bersaing di Pilkada Kota Pekanbaru. Sehingga total peserta Pilkada Pekanbaru akan menjadi lima pasangan.
Kembalikan Hak Konstitusional Sementara itu pasangan Alfisyahri-Wibowo juga mengaku sudah melakukan protes dan pelaporan ke pihak terkait. "Saya bukannya tidak terima saya gagal. Tapi saya menuntut karena saya merasa hak-hak konstitusional saya telah dirugikan," ujar Alfisyahri.
Lebih lanjut ia menuturkan, terkait laporan yang ia sampaikan, sudah mulai diproses Panwaslu Kampar. Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor dan saksi terlapor. Menurut Alfisyahri, dirinya sudah dirugikan pada empat titik verifkasi faktual. Dalam hal ini, dirugikan sebanyak lebih kurang 2.500 suara.
"Tim kami sudah menjadwalkan 15 untuk diverifikasi oleh penyelenggara. Waktunya pagi. Tapi dari 15 titik, hanya dua titik saja yang diverifikasi oleh penyelenggara. Kami sudah berkordinasi, tapi tidak ditanggapi, di situ saya dirugikan," beber Alfi.
Selain ketidaksiapan penyelenggara pada 15 titik itu, Alfi juga merasa dirugikan karena KPU dan Panwas lambat mengeluarkan keputusan syarat verifikasi susulan itu diperbolehkan tidak membawa KTP asli yang bersangkutan.
"Bayangkan saja, keputusan boleh menggunakan KK, kalau KTP asli tidak ada, baru didapat dari KPU dan Panwas pukul 11 malam di hari terakhir proses vefikasi faktual itu. Ya terang saja kami gagal. Kami merasa ditarik ulur dan dipermainkan oleh Penyelenggara," tambahnya.
Menanggapi hal ini, pihak Panwas membenarkan adanya laporan dari kubu Alfisyahri tersebut. Pihak Panwas juga telah memproses terkait laporan itu.
"Kita sedang memproses. Sampai saat ini kita telah memeriksa pelapor dan saksi terlapor. Soal hasil tunggu saja hasilnya," tutur Martunus, Ketua Panwas Kabupaten Kampar. (ben, ari, nie, rud)