Pemiliknya Tersangka Penipuan
PEKANBARU (HR)-Setelah melakukan penyelidikan, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan, Quantum Centre yang selama ini memiliki ratusan siswa di Pekanbaru merupakan kursus ilegal. Bahkan pemiliknya Khairunnas dinyatakan polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan.
Terungkapnya praktek ilegal Bimbingan belajar Quantum Centre ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan lembaga terhadap ratusan pelajarnya sekitar November 2014 lalu.
Modusnya, Quantum Centre yang berkantor utama di Jalan Subrantas Panam ini menawarkan dan menjamin kelulusan bagi pelajar dalam mengikuti ujian masuk perguruan tinggi bergaransi. Tapi dengan memungut sejumah uang sebesar Rp50 juta hingga Rp80 juta/pelajar.
"Jika tidak lulus, maka uangnya dikembalikan. Namun itu tidak terbukti, karena ada sekitar ratusan pelajar yang menjadi korban. Semuanya sudah kita panggil sebagai saksi, mulai dari orangtua pelajar sampai dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau telah dimintakan keterangannya oleh penyidik," beber Kasubdit II AKBP Andi Rifai, Minggu (15/2).
Usai mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik akhirnya resmi menetapkan pemilik lembaga kursus bernama Khairunnas sebagai tersangka.
"Hingga akhirnya seiring penyelidikan, terungkap pula bahwa ternyata lembaga ini tidak memiliki izin," tegas Andi.
Untuk itulah, Dit Krimsus Polda lalu melayangkan panggilan terhadap Mr Kay (julukan Khairunnas di Quantum Centre, red). Namun sudah dua kali pemanggilan, yang bersangkutan tak kunjung memenuhinya.
"Pemanggilan terakhir, Kamis (12/2) kemarin. Jika tidak datang juga, yang bersangkutan kita jemput paksa," tegas Andi lagi.
Sementara terkait mengenai izin Quantum Centre, Dit Reskrimsus Polda Riau akan menjerat lembaga kursus tersebut dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai ketentuan pidana sebuah lembaga pendidikan baik informal maupun nonformal untuk memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah. "Lalu untuk pemiliknya, bisa dijerat pasal penipuan," pungkas Andi.(hrc/mel)