Tiga Ekskavator Olah Lahan Karlahut
Simpang Kanan (RIAUMANDIRI.co) - Masyarakat dan aktivis LSM di Rokan Hilir resah dengan keberadaan tiga unit alat berat jenis ekskavator yang mengerjakan lahan bekas kebakaran pada kebakaran lahan dan hutan (karlahut) lalu yang luasnya ratusan hektare di Lapangan Hely Desa Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan.
Alat berat tersebut meluluh lantahkan lahan untuk dijadikan kebun sawit. Padahal di lokasi itu ada lahan milik masyarakat yang mempunyai legalitas, namun tidak dihiraukan.
Saat ditanyakan kepada Miswar, salah seorang karyawan pengusaha itu mengatakan tanah mereka garap merupakan tanah kilang bekas pengumpulan kayu bekas ilegal loging. "Masalah surat tanya saja pak pihak Desa, kita di sini hanya bekerja," ungkapnya.
Bismar (40) salah sorang pemilik lahan mengatakan, lahannya yang ditanami sawit saat ini sudah ditimbun oleh excapator. Belakangan diketahui, excapator tersebut milik salah seorang pengusaha dari Kisaran Sumatera Utara bernama Ationg yang memerintahkan anak buahnya untuk segera menggarap lahan tersebut.
"Kata operatornya lahan yang mereka garap merupakan lahan mereka, tapi tidak ada legalitasnya. Sementara kami menanam di lahan di tanah sendiri yang memang kita punya legalitas," ungkapnya.
Salah seorang warga lain yang enggan menyebut namanya merasa bingung atas kejadian tersebut. Sebab sudah dua bulan kurang lebih kejadian ini berjalan dengan mulus tanpa ada respon dari pihak kepolisian kenapa memperbolehkan pengusaha tersebut mengelola di atas lahan yang kebakaran.
"Tak ada respon dari pihak pemerintah baik desa maupun kecamatan apa memang sengaja tutup mata sementara pada era sekarang ini kita tahu dengan gencarnya pengawasan kebakaran lahan dan hutan sampai masyarakat pun takut.
Dengan arahan-arahan dari pihak aparat tentunya areal ini masih dalam pengawasan karena habis terbakar. Ini malah alat berat yang beroperasi yang dikendalikan oleh pengusaha eks illegal logging tahun 1995 sampai 2004. Minta kepada aparat hukum terkait tolong investigasi lahan tersebut bila terbukti segera usut," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Legiman, Ketua LSM Jaringan Bayangkara (Jakara) Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hal keberatannya. Dia mengaku pihaknya siap membantu masyarakat bila terbukti ada lahan yang digarap pengusaha eks illegal logging yang diyakini tidak memiliki legalitas yang jelas.
Menurutnya, pengelola lahan tersebut harus meminta izin dulu kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hilir karena berdasarkan Undang-Undang dan Perda yang berlaku jika seorang mengerjakan lahannya di atas 25 hektar seharunya ada izin dari Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Bapedalda.
Abdul Kosim SE wakil Ketua DPRD Rohil menyayangkan sikap aparat penegak hukum maupun pemerintah di Simpang Kanan yang sengaja membiarkan alat berat itu bekerja di lahan bekas Karlahut di areal perusahaan yang diduga tidak memiliki izin perkebunan dari Dinas Perkebunan.
Untuk itu dia minta kepada pihak Kecamatan dan aparat lainnya agar dapat turun kelapangan karena laporan dari masyarakat sudah sampai kemeja DPRD Rohil.Jika tidak diindahkan juga, Akos sapaan akrabnya berjanji akan turun kelokasi untuk membuktikan kebenaran tersebut dalam waktu dekat.
"Jangan masyarakat kecil aja yang pelaku karlahut ditangkap. Sementara perusahaan yang kepemilikan lahan tak berizin tidak ditindak ada apa. Ini jangan ada diskriminasi dalam penindakanhukum.
Bila mana perusahaan yang melakukan karlahut seharusnya kan ada alat-alat berat yang bekerja harus diproses secara hukum," tandasnya. (mg2)