PLENO REKAPITULASI PERBAIKAN DUKUNGAN PERSEORANGAN

Jawahir Menangis, Alfisyahri Meradang

Jawahir Menangis, Alfisyahri Meradang
BANGKINANG KOTA (RIAUMANDIRI.co)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar melakukan Rapat Pleno rekapitulasi perbaikan dukungan bagi 2 bakal pasangan calon (bapaslon) independen Jawahir-Bardansyah dan Alfisyahri-Wibowo, Jumat (21/10) pagi hingga menjelang salat Jumat.
 
Pleno Rekapitulasi ini dipimpin Ketua KPU Kampar Yatarullah, dan dihadiri komisioner KPU lainnya, Panwaslu Kampar, Bapaslon dan tim pemenangannya serta PPK se-Kabupaten Kampar.
 
Dari hasil rekapitulasi, pasangan Jawahir-Bardansyah mengumpulkan 6.435 dukungan, melampaui kekurangannya yang hanya 6.373. Hal ini secara langsung membuat pasangan ini memenuhi syarat untuk ikut dalam Pilkada Kampar 2017 mendatang.
 
Sembari mengucap syukur, Jawahir sampai meneteskan air mata sambil memeluk wakilnya Bardansyah Harahap.
Sementara itu, pasangan Alfisyahri-Wibowo hanya berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 10.927 dukungan. Sementara kekurangan yang harus dilengkapi sebanyak 12.372 dukungan. Artinya pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kampar.
 
Menanggapi hal itu, Alfisyahri menegaskan menolak hasil rekapitulasi dan melakukan gugatan ke Panwaslu Kampar.
"Kami menolak hasil verifikasi faktual (vertual) ini. Ini bukan persoalan angka-angka, tapi ini terkait pelaksanaannya bersih atau tidak bersih. Berdasarkan data yang kami miliki ada beberapa dasar kami untuk menggugat, pertama terkait vertual di Desa Kualu, dimana PPS tidak bisa menghadiri pelaksanaan vertual di pagi hari, padahal tim penghubung kami sudah mengumpulkan massa," ungkapnya.
 
Selain itu, Alfisyahri juga mengungkapkan adanya proses verifikasi faktual yang tidak sesuai prosedur, seperti di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, dan Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
 
"Isi gugatan kami untuk Panwaslu, untuk memerintahkan KPU Kampar menyelenggarakan verifikasi faktual ulang, sebagai pengganti verifikasi yang sudah ditentukan oleh undang-undang," ungkapnya.
 
Menanggapi berkas laporan yang sudah diberikan Alfisyahri ke Panwaslu Kampar usai pelaksanaan pleno rekapitulasi, Ketua Panwaslu Kampar Martunus mengungkapkan akan mempelajari berkas yang diberikan.
 
"Saya belum tahu sifatnya apakah ini dalam bentuk gugatan beliau atau ketidakpuasan beliau, nanti ada prosedur dan blanko-blanko kumpulan yang harus mereka isi," ungkap Martunus.
 
Sementara itu, berdasarkan informasi, KPU kampar akan menetapkan pasangan calon pada 24 Oktober mendatang, dilanjutkan pengundian nomor pasangan calon 25 Oktober mendatang.