Pemprov Tetap Lantik Pejabat Tahun Ini
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Meski sudah ada sinyal berupa larangan dari DPRD Riau, namun Pemprov Riau tetap akan melantik sejumlah pejabat tinggi pratama, pada bulan Desember mendatang. Namun pelantikan yang akan dilaksanakan tersebut, bukan berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
Pemprov "Kalau untuk OPD yang baru memang tidak, tapi untuk rotasi dan mutasi pejabat yang ada saat ini, itu sah-sah saja. Apalagi kita untuk mengisi kekosongan yang ada, untuk melengkapi. Kalau yang ada sekarang ini kan tak cukup. OPD yang baru rencananya di 1 atau 2 Januari 2017," ujar Sekdaprov Riau Ahmas Hijazi, Jumat (21/10) di Kantor Gubernur Riau.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini masih ada posisi kepala dinas, badan dan biro yang masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Untuk itulah dalam waktu dekat ini akan dibuka proses seleksi terbuka. Bagi pegawai yang memenuhi syarat, boleh mengikuti assessment untuk lima jabatan yang kosong.
Saat ini tim Panitia Seleksi (Pansel) assessment yang diketuai Mukhtar Achmad, telah mempersiapkan proses assessment lima jabatan yang akan diseleksi secara terbuka. Dijadwalkan, pendaftaran sudah dilakukan pada pekan depan.
"Mungkin minggu depan pengumumannya. Untuk Pansel ada lima orang dan kita juga melibatkan dari Kementerian Dalam Negeri," jelasnya. vSedangkan untuk pejabat tinggi pratama sesuai dengan OPD yang baru, tidak akan dibuka seleksi. Nantinya akan disesuaikan dengan pejabat yang ada, dengan sistem rotasi. "Kita tinggal mengukuhkan saja, tidak perlu di Pansel kalau OPD yang baru," tambahnya.
Untuk diketahui lima jabatan yang masih kosong tersebut adalah Kepala Badan perencanaan Pembangunan, saat ini dijabat Plt Rahmad Rahim, Kepala Dinas Pendapatah Daerah yang saat ini dijabat Plt Masperi, Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Binamarga dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.
Tak Boleh Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, telah mengingatkan Pemprov Riau untuk tidak melakukan pelantikan pada Desember mendatang. Karena sesuai aturan, OPD yang baru akan berlaku mulai tahun 2017. Sehingga pelantikan pun baru bisa dilakukan pada bulan Januari 2017.
"Saya melarang Gubernur melantik personil OPD 2017 di tahun ini, harus di bulan Januari. Ada dua hal yang berbeda di APBD 2016 dan 2017, di mana SKPD-nya ada yang baru dan ada yang disatukan. Begitu juga Perda-nya disahkan OPD yang baru, yang menjalankannya harus pejabat baru di tahun berjalan 2017, paling cepat bulan Januari," tegasnya.
Sedangkan untuk OPD tahun 2017, Dedet, demikian panggilan akrabnya, mengatakan, telah dibahas dan dikonsultasikan bersama Kementerian Dalam Negeri dan sudah difasilitasi. Selanjutnya Kementerian nanti akan mengembalikan kembali ke DPRD untuk selanjutnya di-Perdakan. "Paling lambat itu tanggal 27 Oktober sudah kita Perdakan, kalau sudah selesai baru dibahas KUA PPAS APBD 2017," ungkapnya. (nur)