Regulasi Tak Jelas
SAAT pembentukan sebuah BUMD, pemerintah daerah menggunakan dasar hukum UU BUMN/D. Namun operasionalnya, BUMD malah mengacu UU PT Persero. kerancuan ini disoroti Usman Koordinator FITRA Riau kepada mahasiswa magang Haluan Riau, Rabu (11/2) lalu. Berikut petikan wawancaranya.
Permasalahan apa yang sedang terjadi pada BUMD di Riau?
Permasalahan BUMD ini kita lihat karena tidak ada transparansi dan UU tidak menjamin adanya konskwensi hukum apapun itu. Karena ada oknum yang tidak jelas latar belakangnya, ada penanam saham, peruntukan keuntungannya dan permasalahan yang tak kunjung selesai.
Yang jelas harus dilakukan audit karena uangnya dari APBD, yaitu uang rakyat dan untuk pengauditan itu tentunya dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Hampir semua BUMD di provinsi Riau masih saja “netek” pada APBD, walaupun kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) masih di pertanyakan.
Bukankah ada regulasi yang mengaturnya?
Regulasi BUMN/D di Indonesia saat ini belum jelas, karena BUMD yang seharusnya mengunakan regulasi yang mengacu pada UU BUMD tidak terlihat sama sekali. Melainkan menggunakan regulasi PT Persero yang jelas bukan pada porsinya.
BUMD yang seharusnya memberikan kontribusi untuk PAD malah menggerogoti APBD. Dengan terus meminta dana suntikan setiap tahunnya tanpa adanya transparansi anggaran dan pertanggung jawaban kemana saja anggaran itu di salurkan.
BPK sebagai yang berwenang dalam pemeriksaan dan pengelolaan semestinya harus menjalankan tugas dengan efektif. Agar tidak terjadi penyelewengan di daerah ataupun di provinsi.
Tapi, Bank Riaukepri mampu memberikan deviden. Menurut Anda?
Bank Riaukepri yang memiliki keuangan yang besar dan berkembang pesat. Justru setiap tahunnya terus menetek kepada APBD, berarti ada tanda tanya besar di dalam manajemennya. Dan kontribusinya sendiri tidak terlihat jelas dalam PAD.
Seharusnya BUMD yang sebesar Bank Riau ini sudah bisa mengelola perusahaannya sendiri tanpa harus menetek pada APBD.
Solusinya bagaimana?
Sudah semestinya setiap perusahaan yang mendapatkan dana BUMD itu harus mengaudit dan melaporkan kepada yang berwenang, kemudian melakukan trasparansi terhadap publik sesuai dengan UU yang belaku.
Kalau tidak, akan terjadi mekanisme yang salah dan apabila adanya mekanisme yang salah, pemerintah semestinya mengambil tindakan tegas dan memperingatkan perusahaan atau PT yang berhubungan dengan BUMD tersebut.***