Mekanisme Laporan ke OJK Dikeluhkan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Tercatat hingga Oktober, jumlah pengaduan yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau sebanyak 45 pengaduan.
Dari jumlah tersebut perbankan menjadi lembaga jasa keuangan yang paling banyak bermasalah dengan nasabah atau debiturnya dibanding lembaga jasa keuangan lainnya. Sedangkan lembaga pembiayaan (leasing) menempati urutan kedua dengan 9 pengaduan, asuransi 4 pengaduan, pasar modal 1 pengaduan, sedangkan pegadaian dan dana pensiun nihil laporan pengaduan.
Demikian diungkapkan oleh Kepala OJK Riau, HM Nurdin Subandi kepada Haluan Riau, Rabu (19/10) diruang kerjanya. Menurutnya laporan pengaduan perbankan dengan rincian 42 pemberian terkait informasi dan 3 laporan pengaduan.
"Indikasi pengaduan itu akan kita follow up ke perbankan bersangkutan dengan menyurati dengan meminta penjelasan. Selanjutnya bank diminta menyelesaikan masalahnya setelah mendapat petunjuk OJK," ujar Subandi.
Dijelaskannya, Penanganan yang dilakukan oleh OJK melalui mekanisme,yakni setelah OJK Riau menerima laporan, maka akan diteruskan guna dilakukan pemeriksaan kebenarannya berdasarkan data lampiran.
Kemudian ditindaklanjuti secara tertulis oleh pelapor, setelah pihak nasabah atau debitur bersangkutan telah mengupayakan penyelesaian dengan lembaga jasa keuangan tersebut, namun menghadapi jalan buntu. "Kita menindaklanjuti, tentu harus ada dasarnya laporan tertulis itu. Lalu petugas kita menindaklanjutinya," jelasnya lagi.
Mekanisme layanan konsumen di OJK Riau, lebih lanjut Nurdin Subandi menjelaskan, setelah laporan pengaduan diterima, selanjutnya diverifikasi terlebih dahulu secara administratif dan juga meneruskan input, monitor, update kepada Bidang Pengawasan. Sedangkan pada verifikasi lanjutan akan memfasilitasi sengketa, penerusan ke intsnasi terkait dan menentukan dugaan pelanggaran peraturan.
Sedangkan persyaratan materi pengaduan berindikasi sengketa dijelaskan, yakni jika nilai sengketa dibawah Rp500 juta untuk perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan.
Lalu, permohonan doajukan tertulis dengan dokumen pendukung yang berkaitan. Namun demikian, hal itu jika pelaku usaha jasa keuangan sebelumnya telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun konsumen tidak menerima atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
egitu pula laporan bukan merupakan sengketa atau dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya. Juga harus bersifat perdata, belum pernah difasilitasi oleh OJK dan pengajuan penyelesaian pengaduan tidak lebih 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan PUJK kepada konsumen.
Pengamatan media di lapangan, terkait penyelesaian sengketa konsumen dengan lembaga jasa keuangan, masyarakat lebih memilih Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal ini dipi/lih masyarakat karena penyelesaian di OJK persyaratannya terlalu kaku dan berbelit, dibanding BPSK yang lebih praktis. Terkait kurang diliriknya OJK dibanding BPSK, M Nurdin Subandi berkilah kalau penyelesaian di OJK sudah diatur mekanismenya.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat kalau menghadapi masalah dengan lembaga jasa keuangan bisa secara langsung melalui kanal akses email [email protected]. Lalu melalui telepon ke layanan OJK di 1500655, atau fax ke (021)-3866032, secara online di sikapiuangmu.ojk.go.id atau melalui surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl MH Thamrin No 2 Jakarta.***