Kasus Kekerasan Wartawan Segera P21
Batam (RIAUMANDIRI.co) - Polda Kepri telah menetapkan setatus tersangka pada Ican, preman yang membawa massa, melakukan penghalangan saat sejumlah wartawan saat meliput sidang kasus pelayaran dengan agenda mendengarkan kesaksian Ahang di PN Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016) lalu.
"Satu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses kasusnya masih dilanjutkan untuk tahap P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Eko Puji Nugroho, Selasa (18/10).
Eko menjelaskan, pihaknya telah mengambil keterangan saksi ahli dalam kasus ini di Jakarta, sehubungan dengan pelanggaran Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.
"Ada dua saksi ahli yang kita ambil keterangannya di Jakarta. Saksi pidana dan saksi ahli dari Dewan Pers. Dalam waktu dekat ini kita serahkan berkasnya," terang Eko, seperti dilansir dari batamtoday.com.
Sebelumnya, sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang diduga suruhan Ahang.
Sidang saat itu mendengarkan keterangan saksi Ahang, dalam sidang lanjutan kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin Nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen pengurus kapal.
Icang Cs, diduga suruhan Ahang untuk menghalangi wartawan. Korbannya saat itu wartawan BATAMTODAY.COM, Koran Sindo, dan Tribun Batam. Tidak itu saja,
para preman itu bahkan langsung menarik paksa sejumlah wartawan tersebut keluar dari ruang sidang dan merampas kamera dan handphone wartawan dan memaksa menghapus foto liputan yang telah diambil sebelumnya.
Sejumlah wartawan langsung membuat laporan polisi ke Polres Tanjungpinang melalui LP Nomor Polisi: STPL/192/K/VII/2016/Kepri/SPK-RES TPi pada 26 Juli 2016.
Desakan pun mengalir dari organisasi wartawan Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Batam dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri yang mendesak aparat penegak hukum memproses kasus premanisme terhadap jurnalis.
Tidak hanya AJI dan PWI, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa, Gerakan Aktivis dan Gerakan Pemuda Daerah di wilayah Kepulauan Riau, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/8/2016).
Aksi unjuk rasa ini terkait dengan penangkapan Kapal KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari 1 yang menghebohkan Kota Tanjungpinang, serta terkait adanya penyerangan berserta adanya pelarangan peliputan oleh pihak media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dinilai sebagai perbuatan tidak terpuji dan perbuatan melawan hukum. (btc/ril)