KPK tak Hargai Hak Tersangka
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Penundaan itu dilakukan hingga Selasa, 25 Oktober 2016, pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran wakil dari KPK berhalangan hadir pada sidang yang digelar, Selasa (18/10).
Tim kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail menyesalkan keputusan hakim I Wayan Karya yang menurut mereka menunda sidang untuk jangka waktu lama. KPK disebut tidak menghargai hak tersangka. Maqdir Ismail menilai KPK kerap menggunakan berbagai alasan untuk mengulur jadwal sidang praperadilan.
"Ini kebiasaan buruk yang dilakukan KPK, padahal untuk pemeriksaan terhadap Irman, mereka selalu memaksakan," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
KPK Terkait pokok perkara praperadilan, Maqdir menyebutkan jika tim kuasa hukum IG sudah menyiapkan sejumlah bukti terkait penangkapan yang menurut mereka tidak sah secara hukum.
"Ini adalah hal yang kami persoalkan secara keras. Permohonan praperadilan ini juga lebih banyak menyangkut prosedural dalam penangkapan maupun penanganan kasus itu oleh KPK," kata Maqdir.
"Masalah prosedural tentu saja mungkin sedikit ada mengenai pokok perkara, tapi lebih kepada proseduralnya itu yang kami sampaikan. Penangkapan dini hari itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang atau tidak, itu salah satu contoh. Apakah boleh orang misalnya diselidiki untuk perkara orang lain kemudian ditangkap. Ini kan yang enggak benar," tambahnya,
"Apalagi Undang-undang memungkinkan orang menerima sesuatu yang mereka tidak ketahui. Begitu dia ketahui dia punya hak untuk melapor selama 30 hari. Nah ini yang tidak diberi kesempatan oleh KPK kepada Pak Irman, itu yang pokok,” pungkas Maqdir.
Sidang kemarin hanya berlangsung beberapa menit. Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan IG, I Wayan Karya hanya membacakan surat dari KPK yang meminta sidang ditunda selama dua minggu ke depan. Wayan menyebutkan alasan KPK tidak datang karena mempersiapkan saksi dan bukti. "Selain itu, mereka juga sedang menyiapkan sidang lainnya di luar kota dan praperadilan lainnya," kata Wayan.
Ketidakhadiran wakil KPK dalam persidangan perdana itu membuat pengunjung sidang yang sebagian besar keluarga dan kerabat IG menjadi kecewa. Karena mereka menunggu dari pagi untuk mengikuti jalannya persidangan. Apalagi sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan baru dibuka hakim pada pukul 09.35 WIB.
Maqdir Ismail juga sempat menolak permintaan KPK atas penundaan sidang dengan alasan rentan waktu yang cukup lama. “Sebenarnya waktu yang disampaikan cukup lama kepada termohon, jangan sampai dua minggu,” kata Maqdir.
Maqdir meminta kepada majelis hakim membuat ketentuan agar penyelidikan terhadap IG dihentikan sementara, sembari menunggu sidang praperadilan selanjutnya. Hakim pun mempertimbangkan hal tersebut. “Supaya pemeriksaan untuk dihentikan sementara menunggu sidang praperadilan ini,” kata Razman Arief Nasution, pengacara IG lainnya.
Pengacara Irman Gusman lainnya, Tommy Singh juga mempertanyakan keabsahan istilah OTT atau operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan KPK. Termasuk, terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi. Tommy mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal istilah OTT yang kerap dilakukan dan disebut-sebut oleh KPK.
"Saya ingin tegaskan yang namanya OTT itu tidak ada dalam KUHAP. Yang ada itu tertangkap tangan," ujarnya. Tommy menjelaskan, OTT dalam akronimnya ada kata 'operasi', sebagai tindakan yang penuh prosedur. Prosedur tersebut tidak dilakukan KPK saat menangkap kliennya beberapa waktu lalu.
"Kalau kita bilang operasi, pasti sudah diketahui duluan. Surat tugas, surat perintahnya (penangkapan) pun ada. Ini tidak ada. Pak Irman sempat tanyakan juga," tegas dia.
Sementara menanggapi keberatan kuasa hukum IG atas penundaan sidang dua minggu tersebut, Majelis Hakim I Wayan Karya memutuskan penundaan sidang hanya satu minggu, atau hanya hingga Selasa depan. “25 Oktober, kita akan melakukan pemanggilan ulang ke pihak pemohon,” kata Wayan seraya mengetuk palu sidang menutup persidangan.
Sementara itu, Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengakui bahwa KPK meminta Pengadilan Negeri Selatan untuk menunda sidang praperadilan IG. "Memang kita minta sidang ditunda dua minggu, tapi majelis hakim memberi waktu untuk penundaan satu minggu," kata Syarif menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran buku Saldi Isra di kantor ICW Jakarta Selatan.
Menurut Syarif, KPK menunda sidang perdana praperadilan IG itu karena keterbatasan personil yang dimiliki KPK untuk hadir di persidangan. "Kami tidak bisa hadir karena hari ini juga ada sidang praperadilan yang menggugat KPK. KPK kekurangan orang," ujar Syarif.
Sementara istri Irman Gusman meminta proses sidang praperadilan yang diajukan oleh suaminya berjalan seadil mungkin dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). "Saya minta prosesnya seadil mungkin dan hormati HAM. Saya hanya inginkan keadilan, transparansi, dan kejujuran dari KPK," kata Liestyana Rizal Gusman usai menghadiri sidang perdana praperadilan IG kemarin.
Sementara itu, terkait kondisi Irman Gusman di tahanan, ia menyatakan bahwa banyak hal yang tidak sesuai dengan HAM. "Banyak hal yang tidak sesuai dengan HAM, saya minta hargai lah hak suami saya sebagai warga negara," ucap Liestyana. (h/sam)