BI Berlakukan Aturan Pelonggaran Uang Elektronik
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 18/21/DKSP terkait perubahan aturan penyelenggara uang elektronik. Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI pada laporan SE yang terbit 17 Oktober 2016 memaparkan, batas atas nilai uang elektronik yang terdaftar akan naik.
"Dari semula maksimal sebesar Rp5 juta menjadi Rp10 juta," katanya dalam laporan tersebut. Selain itu, secara garis besar, pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam SEBI ini mencakup penyesuaian pengaturan pelaksanaan uji coba penyelenggaraan uang elektronik dalam tahap pemrosesan izin dan uji coba penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).
Kemudian, penyesuaian pengaturan terkait penyelenggaraan LKD baik melalui Agen LKD individu maupun Agen LKD Badan Hukum. Penyesuaian dilakukan dengan mencabut atau menghapus ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD dan diatur kembali dalam SEBI No.18/22/DKSP tanggal 27 September 2016 perihal Penyelenggaraan LKD.
Perubahan pengaturan terkait pengembangan produk baru dan kerja sama penyelenggaraan uang elektronik yang sebelumnya dilakukan dengan penyampaian laporan menjadi wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan BI.
Penambahan pengaturan memberi kemudahan kepada penyelenggara uang elektronik yang telah memperoleh izin atas proses persetujuan kerja sama dalam rangka penggunaan atau perluasan penggunaan uang elektronik untuk mendukung kebijakan nasional.(kon/ara)