15 Oknum Polisi Tertangkap Tangan Pungli
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau, mengamankan 15 oknum polisi dari berbagai satuan. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan karena melakukan pungutan liar alias pungli.
"Mereka tertangkap tangan melakukan pungli dengan beragam modus," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (17/10). Lebih lanjut, Guntur menerangkan, ke-15 oknum polisi tersebut diamankan dari operasi yang digelar Propam Polda Riau dan masing-masing Polres selama rentang Agustus-Oktober 2016. Total terdapat 9 kasus yang berhasil diungkap 15 Oknum jajaran Bidpropam Polda Riau.
Lebih jauh, diungkapkannya, ke-15 oknum tersebut terdiri dari 10 personil Lalu Lintas (Lantas) dan 5 personil Sabhara. Untuk personil Lantas berasal dari 4 oknum Satlantas Polresta Pekanbaru, 4 oknum Ditlantas Polda Riau dan 2 oknum personil Satlantas Polres Siak.
Sementara itu, 5 oknum personil Sabhara terdiri dari 2 oknum dari Polres Bengkalis, 1 oknum dari Polres Pelalawan dan 2 oknum Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru. Sejauh ini, mereka masih menjalani proses pemeriksaan.
Beragam Modus Guntur menguraikan, para oknum tersebut melakukan praktik pungli dengan beragam modus. Seperti memintai uang kepada para pengendara mobil truk yang melintas, meloloskan warga yang membuat surat izin mengemudi (SIM) dengan memintai uang.
Modus lainnya adalah melakukan pembiaran aktivitas pembalakan liar di Bengkalis, penyelundupan bawang, memintai duit pengendara yang terjaring razia lalu lintas hingga menyiapkan sarana judi sabung ayam.
Ia menegaskan, bahwa saat ini para oknum tersebut masih dalam pemeriksaan. Namun, apabila hasil pemeriksaan menyatakan oknum tersebut memenuhi unsur pidana, maka akan dipidanakan.
"Sesuai perintah Kapolda, apabila vonis pidana lebih dari 3 bulan akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," ujarnya.
Sementara itu, Guntur turut kepada masyarakat apabila menjadi korban pungli agar tidak sungkan untuk melapor ke polisi. Menurut dia, kerjasama masyarakat sangat menentukan untuk memberantas Pungli yang saat ini digaungkan oleh Presiden Joko Widodo. "Laporkan saja ke kita. Kita jamin kerahasiaan pelapor," tegasnya.
101 Orang Dari Jakarta, Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Propam Polri telah mendapati 81 kasus pungli yang melibatkan 101 anggota Polri. Hasil ini diperoleh terhitung sejak tanggal 1 sampai 16 Oktober 2016.
kepada 101 personel tersebut akan menjalani pemeriksaan secara intensif di internal. Pemeriksaan itu dikaitkan pada peraturan disiplin dan kode etik Polri. Selain itu juga ada mengenai ketentuan pidana umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, baru dapat diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada 101 terperiksa. Menurutnya, sanksi yang paling berat ialah jika ditemukannya pelanggaran terkait kode etik.
"Dalam kaitan ini kita melakukan pemeriksaan secara intensif internal, disiplin dan kode etik. Nah, (pelanggaran) kode etik sendiri ancamannya lebih berat. Bisa pemecatan, yang dalam bahasa kami itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDHT)," terangnya.
Ia mengatakan, sanksi berat tersebut dapat dijatuhkan, jika memang ditemukan pelanggaran etik, maka 101 personel tersebut terancam pemecatan. (hen,dod, dtc)