APHI Usung Strategi Klaster di Hutan Produksi
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia menawarkan pengklasteran yang mengintegrasikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang dikelola perusahaan dan izin berbasis masyarakat dengan industri untuk mengoptimalkan potensi hutan produksi.
Dengan sistem ini, diproyeksikan mampu memberikan devisa tahunan sebesar 97,51 miliar USD setara dengan Rp1.268 triliun. Selain itu, sistem ini juga mampu menyerap tenaga kerja hingga 11,5 juta orang serta dana investasi swasta sebesar 166 milyar USD atau setara Rp2.158 triliun, sampai dengan tahun 2045.
Demikian tertuang dalam Road Map Pembangunan Hutan Produksi Tahun 2016-2045 yang disusun APHI berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Dokumen tersebut akan diluncurkan secara resmi pada Musyawarah Nasional APHI, 19-20 Oktober 2016.
“Road Map tersebut merupakan masukan APHI periode 2011-2016 kepada pemerintah untuk mendorong optimalisasi pengelolaan hutan produksi sebagai sumber bahan baku industri kehutanan nasional,” kata Ketua Umum APHI Sugiono melalui rilisnya, Kamis (13/10).
Salah satu jalan untuk mengoptimalkan hutan produksi adalah dengan meningkatkan produktivitas hutan alam dan membangun hutan tanaman dimulai 2016 hingga 2045. Dibutuhkan luas bersih 17,05 juta hektar hutan tanaman yang akan menghasilkan kayu bulat sebanyak 572 juta m3 per tahun.
Untuk itu, dibutuhkan tambahan investasi hutan tanaman baru seluas 14,25 juta dengan memberikan ruang kelola secara luas kepada izin berbasis masyarakat. Adapun untuk Hutan Alam akan dilakukan pengelolaan secara optimal pada areal seluas 20 juta hektar yang akan menghasilkan kayu bulat sebanyak 28 juta m3 per tahun.
Dengan pendekatan klaster, maka pembangunan hutan tanaman didorong untuk terintegrasi dengan industry yang meliputi panel kayu, kayu gergajian, kayu serpih (chips), bubur kertas (pulp), kayu energi serta hasil hutan bukan kayu. Pola klaster ini akan mengatasi persoalan infrastruktur, yang akan sangat berat jika dibebankan kepada izin-izin berbasis masyarakat.
Road map yang disusun juga mengungkap sejumlah kebijakan yang dibutuhkan. Termasuk soal penguatan status izin, insentif untuk pengelolaan hutan lestari, dan keleluasaan untuk memasarkan hasil hutan.
Sugiono berharap, Pengurus APHI periode yang akan datang, dapat mendorong implementasi road map tersebut untuk menempatkan usaha kehutanan sebagai sektor unggulan strategis dan membangkitkan kembali peran sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional. Munas APHI kali ini mengambil tema “Mewujudkan Bisnis Kehutanan Sebagai Sektor Unggulan Strategis Yang Berwawasan Lingkungan”.
Menurut Wakil Ketua Umum I APHI Irsyal Yasman, Munas APHI akan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang jumlahnya sekitar 400 orang. Peserta adalah Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa APHI yang izinnya masih berlaku dan terdaftar sebagai anggota APHI selambat-lambatnya tanggal 10 Oktober 2016 yang telah diverifikasi. (hai)