Pasangan Nikah Siri Dibekuk Polisi
RENGAT (HR)-Kepolisian Resor Indragiri Hulu kembali menangkap dua residivis narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri nikah sirih itu dilakukan beberapa hari lalu, disebuah pondok kebun, tepatnya di kilometer 16 Desa Pasir Putih, Kecamatan Batang Gansal.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Jumat (12/2) menyebutkan, tersangka yang ditangkap inisial NS (35), warga Cerucup, Kecamatan Pasir Penyu dan Ni (28) yang merupakan istri NS.
''Pada awalnya, tim opsnal reskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana curanmor. Dari informasi yang kita dapat, NS ikut terlibat dalam kasus itu. NS merupakan residivis curanmor dan judi yang sudah dua kali masuk bui," sebutnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Inhu mengirim tim melakukan penangkapan terhadap NS. Saat tiba di lokasi, tim menangkap tangan NS sedang menggunakan sabu bersama NI dalam sebuah pondok sawit.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang di Kritang seharga Rp1,6 juta yang dibungkus dalam 9 bungkus paket kecil dalam kotak rokok. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tak melakukan perlawanan.
''Saat ini, tersangka dan Barang Bukit (BB), berupa 2 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah silet, 2 buah mancis dan 2 buah pipet kaca. Atas kasus ini kedua tersangka terbukti melanggar UU 35 tahun 2009 Pasal 112 jo pasal 114 tentang Narkotika. Saat ini kedua tersangka itu telah ditahan di sel tahanan Polres Inhu," jelas Yarmen. (grc/aag)