12 Tual Kayu Ilegal Ditemukan di Kampung Stanum
Bangkinang(HR)- Sebanyak 12 tual kayu jenis arang-arang diamankan petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar di sekitar Komplek Taman Wisata Stanum, atau sekarang dikenal dengan nama Kampung Stanum, di Jalan Jenderal Sudirman, Bangkinang Kota.
Namun hingga sore kemarin, pihak Dinas Kehutanan Kampar belum menemukan siapa pemilik 12 tual kayu itu. Begitu juga dengan pekerjanya yang berada di lokasi yang berada di bawah manajemen Perusahaan Daerah Aneka Karya.
Belasan kayu itu lalu diamankan ke Kantor Dinas Kehutanan Kampar di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang. Kepala Dinas Kehutanan Kampar, HM Syukur, melalui Kepala Bidang Pengawasan, Perlindungan dan Penataan Kawasan Hutan (PPKH) Dinas Kehutanan Kampar, Darwin Saragih, mengakui sangat menyayangkan aksi ilegal loging yang terjadi hingga masuk ke Wilayah Kota Bangkinang, yang notabene tak beberapa jauh dari Kantor Dinas Kehutanan Kampar.
"Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi, kejadiannya di dekat Komplek Stanum, Bangkinang. Kita akan selidiki penemuan kayu ini, siapa sebenarnya pemilik kayu ini," ujar Darwin.
Pria yang akrab disapa Opung ini mengakui ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi ini. Namun nama-nama itu masih berstatus diduga.
Dikatakannya, siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal loging, termasuk berupaya ikut membantu menyimpan, menumpuk dan menerima hasil hutan dari kegiatan ilegal loging, sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, junto Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan Ilegal loging, tetap terancam hukuman pidana.
Terkait penemuan kayu ini, manajemen Kampung Stanum, Bangkinang, belum berhasil ditemui begitu juga dengan PD Aneka Karya.***