Gubernur tak Punya Kewenangan Terbitkan Izin
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, gubernur tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan minyak dan gas (migas) pada sumur tua.
Pengusahaan sumur tua telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan pada Sumur Tua.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmadja Puja mengatakan, Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2003 secara prinsip menyatakan bahwa pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau Koperasi Unit Desa.
Namun, BUMD atau KUD harus mengajukan permohonan pengusahaan dan pemroduksian minyak bumi kepada kontraktor dengan tembusan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis seperti akta pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya, surat tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.
Menurut Wirat, pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilaksanakan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama oleh BUMD atau KUD setelah mendapatkan izin dari Menteri ESDM, khususnya Dirjen Migas.
"Gubernur tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan sumur tua migas," kata Wirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/10).
PT Pertamina (Persero) EP dan aparat keamanan saat ini melakukan penertiban sumur minyak di area kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina EP Asset 1 pada 104 sumur di dua kecamatan di Musi Banyusin, Sumatera Selatan, yaitu Keluang Dan Mangunjaya.
Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyemen sumur dan merobohkan "rig" tradisional milik oknum warga. Total sudah 65 sumur yang ditertibkan dengan di semen di Keluang dan Mangunjaya. Namun upaya penertiban tidak berjalan mulus.
Di Mangunjaya, ada 27 sumur yang masuk zona merah. Disebut zona merah karena oknum masyarakat menyerahkan dan menyampaikan bukti surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin soal persetujuan atas pengelolaan sumur tua pada Oktober 2013. Surat bernomor 541.1/22399/Dispertamben/2013 itu berisi persetujuan pengusaha sumur tua minyak bumi oleh Gubernur Alex kepada Ketua KUD Karya Tambang Jaya di Mangun Jaya, Musi Banyuasin.
Setelah melakukan koordinasi, Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Julihan Muntaha yang memimpin operasi penertiban berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menunda penyemenan seraya membahas soal rekomendasi surat dari Gubernur Alex.(okz/ara)