Bobi Sugara Belum Ditetapkan Tersangka

Bobi Sugara Belum Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Hingga saat ini, penyidik Polda Riau belum kunjung menetapkan Bobi Sugara sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis. Meski sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memerintahkan penetapan tersangka tersebut.

Bobi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta, yang ditemui sebelumnya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Bobi Sugara dari Polda Riau.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Rifai Sinambela, Rabu (12/10), mengaku belum menerima risalah putusan mengenai hal tersebut. Hal ini menurut Kapolda diperlukan sebagai bukti surat atau bukti petunjuk.

Kapolda juga meminta Direskrimsus Rifai Sinambela untuk jemput bola. "Kalau bisa jemput bola saja," ujar Kapolda kepada Rifai Sinambela yang mendampinginya.

Ketika disebutkan bahwa sesuai hasil audit BPKP juga telah menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dari Rp31 miliar, dinikmati oleh calo proposal sebesar Rp17 miliar lebih, di antaranya Bobi Sugara dan Rp7 miliar lebih untuk kepentingan pribadi pengurus kelompok penerima bansos, Kapolda menyebutkan akan mempelajarinya. "Nanti kita pelajari lagi hasil audit BPKP itu ya," ujar Kapolda.

Sebelumnya pada sidang korupsi dana bansos dengan terdakwa Herliyan Saleh yang digelar tanggal 25 Agustus lalu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, memerintahkan Kompol Edi, penyidik dari Polda Riau, yang menangani kasus korupsi dana Bansos Bengkalis, untuk menetapkan Bobi Sugara sebagai tersangka.

Nama Bobi mencuat dalam proses persidangan, karena disebut sebagai calo yang mengurus proposal permohonan bantuan dana Bansos tersebut. Dari aksinya itu, ia diduga menikmati uang dalam jumlah yang cukup besar.

Terungkapnya peran calo itu, disampaikan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Edi Yudistira. Di hadapan majelis hakim, Edi, mengatakan negara dirugikan sebesar Rp31 Miliar dalam kasus korupsi Bansos Bengkalis tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp6 miliar dinikmati anggota DPRD Bengkalis, sementara sebesar Rp17 miliar dinikmati calo atau perantara antara penerima bansos dengan anggota DPRD Bengkalis dan selebihnya dinikmati penerima dana bansos.

JPU Banding Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, akhirnya menyatakan banding. Langkah hukum itu ditempuh karena hukuman terhadap mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan, Azrafiani Aziz Rauf, dinilai terlalu ringan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, keduanya divonis dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Vonis itu jauh dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara delapan tahun. "Setelah berkordinasi dengan pimpinan (Kajari-red), hari ini kita langsung menyatakan banding," ucap JPU Budi Fitriadi SH.

Sebelumnya, pada sidang Selasa kemarin. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai Marsudin Nainggolan SH. Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan untuk terdakwa Herliyan Saleh,dan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan untuk terdakwa Azrafiani Aziz Rauf.

Vonis hukuman terhadap Herliyan dan Azrafiani ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut. Dimana sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Karena perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. (hen, rtc)