Herliyan Divonis 1,5 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf, divonis hukuman masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial Pemkab Bengkalis tahun anggaran 2012-2014.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Di mana keduanya dituntut hukuman penjara masing-masing selama 8,5 tahun. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Herliyan Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (11/10). Dalam putusannya, majelis hakim menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya, dinyatakan bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Jamal Abdillah dan kawan-kawan, yang tak lain adalah mantan anggota DPRD Bengkalis.
Hal yang memberatkan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa merupakan seorang pejabat dan seorang pegawai negeri sipil yang harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya, yang mengakibatkan keuntungan bagi orang lain dan merugikan keuangan negara sekitar Rp31 miliar sesuai perhitungan BPKP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama satu dan tahun enam bulan, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," ujar Marsudin Nainggolan kala membacakan vonis untuk terdakwa Herliyan Saleh.
Majelis hakim memiliki penilaian tersendiri dalam melihat perkara tersebut. Terdakwa tidak dapat divonis melebihi vonis yang diterima sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang juga terseret dalam kasus ini.
Seperti Jamal Abdilah, yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis yang divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Putusan ini merupakan putusan pada sidang tingkat pertama. Dalam perkara ini, Jamal dinilai sebagai pelaku utama, bersama sejumlah oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya.
"Bukan master mind, melainkan sebagai pelaku peserta. Menimbang, maka pidana harus setimpal, tidak boleh melebihi pidana Jamal Abdilah dan kawan-kawan selaku aktor utama. Dan terdakwa (Herliyan Saleh,red) tidak menikmati (uang korupsi)," terang Marsudin.
Karena tidak adanya uang yang mengalir ke Herliyan Saleh, maka majelis hakim tidak mengenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara kepada Herliyan Saleh.
"Majelis hakim berpendapat, dalam perkara Aquo tidak ada uang yang mengalir, maka terdakwa tidak dikenakan uang pengganti," tegasnya.
Sementara untuk Azfaraini Aziz Rauf, juga divonis dengan pidana penjara yang sama. Yang membedakan, hanya besaran denda yang wajib dibayarkan. Dalam hal ini Azfaraini Aziz Rauf dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
"Membebaskan terdakwa (Azrafiani Aziz Rauf) dari dakwaan primair. Secara meyakinkan dan sah melakukan dakwaan subsidair. Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," sebut Marsudin dalam berkas terpisah.
Pikir-pikir Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, disebutkan kalau Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sekaligus selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, serta almarhum Asmara Hasan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012, Azrafiani Azis Rauf selaku Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain kedua terdakwa di atas, kasus ini juga menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 10 tahun.
Selain itu, empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga ikut diseret. Mereka adalah Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Keempatnya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Namun, terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp180,5 juta sedangkan Muhammad Tarmizi Rp446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.
Terakhir, kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, sebagai pesakitan. Di mana proses penyidikannya masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.(Dod)