Inggris Serius Tangani Pelaku Pelecehan Online
RIAUMANDIRI.co - Troll dengan kata lain tipu kata sering diucapkan oleh anak muda zaman sekarang.
Internet troll atau orang-orang iseng yang senang mempermalukan seseorang dengan mengubah gambar dan membuat tagar untuk mendorong banyak orang ikut mempermalukan korbannya kini dapat dituntut ke pengadilan di Inggris dan Wales.
Mendorong massa untuk melecehkan seseorang secara online, yang juga dikenal sebagai virtual mobbing, juga membuat seseorang terseret ke pengadilan, menurut regulasi Crown Prosecution Service yang baru.
Director of Public Prosecutions, Alison Saunders berkata, hal ini berarti, CPS dapat menuntut seseorang karena melakukan tindakan seperti bullying atau pelecehan di dunia online, sama seperti jika hal itu terjadi di dunia nyata.
Selain itu, regulasi ini juga fokus pada kegiatan doxxing, yaitu mengunggah informasi pribadi seseorang ke internet, seperti akun bank. Namun, Saunders menekankan, hal ini bukan berarti masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk berbicara.
Tujuan dibuatnya peraturan baru ini adalah untuk membantu polisi mengidentifikasi kejahatan online.
Saat berbicara dalam program di BBC Radio 4, Saunders berkata, "Internet bukanlah tempat yang memungkinkan orang-orang untuk mengunggah sesuatu secara anonim dan dapat bebas dari konsekuensinya.
Jika Anda berlaku jahat pada orang lain, jika Anda melakukan bullying atau melecehkan orang secara online, kami akan menuntut Anda, sama seperti saat Anda melakukan semua itu di dunia nyata."
Namun, Saunders berkata, konteks sangat penting dalam kasus ini. Misalnya dalam hal berkata kasar, regulasi mengatur seseorang hanya dapat dituntut jika mereka berkata sangat kasar.
Sebelum ini, untuk menunjukkan keseriusan melawan cyberbullying, Kepolisian London juga telah membuat unit khusus.(mtr/ivn)