Pilkades Serentak

Inspektorat Diingatkan Teliti Keluarkan Rekomendasi

Inspektorat Diingatkan Teliti Keluarkan Rekomendasi

PASIR PENGARAIAN (Riaumandiri.co)- Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu diingatkan agar tidak asal mengeluarkan surat rekomendasi kepada calon Kepala Desa (Kades) incumbent. Rekomendasi hanya diberikan pada calon yang benar-benar bersih, tidak  menyalah gunakan anggaran semasa menjabat sebagai Kades.

“Dalam Perda dibunyikan, setiap calon Kades incumben, wajib mengantongi rekomendasi dari inspektorat selaku tim audit independen. Dalam artian, selama menjabat tidak ditemukan penyalahgunaan anggaran. Menurut hemat kami, sebagian calon Kades incumbent, ada yang terindikasi bermasalah, tapi yang bersangkutan mendapat rekomendasi dari Inspektorat,” ungkap Mintareja (42) warga Pasir Pengaraian, kepada Haluan Riau, Minggu (9/10).


Menurut Mintareja, jika pelaksanaan Pilkades serentak tidak dilaksanakan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2016 ia khawatir, pelaksanakan Pilkades di Rohul, tidak berjalan lancar dan berpotensi akan mendapat gugatan dari komponen masyarakat. “Justru itu, dari sekarang kita mengingatkan  Inspektorat, jangan asal mengeluarkan surat rekomendasi,” pungkasnya.



Di tempat terpisah, Nono Patria Pratama SE selaku Ketua Komisi III DPRD Rohul, yang juga Ketua Pansus Ranperda Pilkades, menyampaikan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2016, bahwa syarat bagi calon incumbent harus menyerahkan LPJ 30 hari setelah masa jabatannya berakhir. Kemudian Incumbent harus mendapat rekomendasi tim independen dalam hal ini Inspektorat bahwa selama menjabat tidak ada temuan.


Kemudian, jika hasil audit Inspektorat menemukan adanya kerugian negara selama mengelola dana desa, dan meski kerugian negara tersebut telah dikembalikannya kepada negara, calon incumbent yang bersangkutan tetap menjadi catatan bagi tim seleksi ditingkat Kabupaten. Artinya, meski yang bersangkutan lolos di tingkat panitia Pilkades, bisa saja gugur di tingkat seleksi Kabupaten.


“Panitia Pilkades tidak bisa main-main. Pelaksanaan Pilkades harus mengacu kepada Perda. Sebab, pemukhtahiran data terakhir dilakukan ditingkat Kabupaten. Kalau ada incumbent yang bermasalah dan meski telah mengembalikan kerugian negara 100 persen, bisa saja yang bersangkutan tidak lulus pada seleksi ditingkat Kabupaten,”tegas kata Nono Patria Pratama.


Ditanya mengenai pungutan biaya pilkades yang dibebankan kepada calon Kades, hingga mencapai jutaan rupiah, kata Nono, hal itu tidak dibenarkan. “dalam Perda itu sudah jelas. Namun, karena APBD minim, jika calon kades yang bersangkutan ingin menyumbang silahkan, tapi atas nama orang lain,” tegas Nono Patria Pratama. ***