PKL Jalan Utama Keluhkan Retribusi
PEKANBARU (Riaumandiri.co)-Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, mengeluhkan pungutan Rp2.000 per hari mengatasanamakan retribusi kebersihan jasa angkutan sampah. Pungutan tersebut dilakukan oknum tak jelas mengaku bekerja di bawah naungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
"Kami pedagang kecil di sini merasa keberatan dengan pungutan yang nilainya cukup memberatkan, kalau dikalkulasikan per bulan Rp60.000. Kalah pula retribusi untuk Ruko, sementara dagangan kami untungnya cuma pas-pasan menghidupi keluarga. Kami bukan cari kaya di sini, cuma cari buat makan," kata Loleng, pedagang air tebu, bersama Risman, tukang sol sepatu di lapak dagangan mereka yang berdekatan.
Kalau nilai pungutan yang diminta sesuai dan jelas peruntukan, menurut beberapa PKL lain yang ditemui, mereka tidak keberatan, tapi yang terjadi tidak demikian. Sedangkan tanggungan lain masih banyak yang harus dikeluarkan tiap bulannya, seperti membayar sewa lapak dan biaya lain.
PKL juga menanyakan untuk apa uang dari hasil pungutan itu, apakah memang benar yang dilakukan merupakan kebijakan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Karena saaat awal pungutan dilakukan petugas yang datang memang memperlihatkan beberapa lembar surat seolah resmi kepada semua pedagang yang akan dikenakan pungutan.
" Pertama kali petugas itu datang membawa beberapa lembar surat ditunjukkan kepada kami, tapi karena kami hanya pedagang tak ngerti itu surat apa, kami tak begitu memperhatikannya. Kedatangan petugas itu juga seenak hati tak peduli disaat kami sedang sibuk melayani warga yang butuh jasa kami.
PKL
Tolonglah kami pedang kecil jangan diberatkan dengan pungutan- pungutan tak jelas,"katanya.
Dari kupon bukti pembayaran berwarana yang diberikan kepada PKL berwarana biru itu tertera logo Pemerintah Kota Pekanbaru, bertuliskan Retribusi Kebersihan Jasa angkutan sampah. Dilampirkan juga jumlah nilai yang harus dibayar sebesar Rp2.000 dengan nomor seri yang tidak dituliskan.
Dikupon itu juga tertulis jenis jenis usaha yang dikenakan pungutan harian wajib retribusi kebersihan. Diantaranya, gerobak, pedagang kaki lima tempat usaha dan sejenisnya.
"Bisa dibayangkan berapa besar nilai pungutan kalau satu usaha dipungut segitu. Sementara disini banyak PKL yang mengadu nasib membuka usaha kecil- kecilan," tandas mereka menyampaikan.
Sementara itu, Plt Kepala DKP Pekanbaru, Zulkifli Harun, bungkam dan mengabaikan konfirmasi persoalan yang disampaikan kepadanya. Kupon bukti pembayaran retribusi PKL disertai beberapa pertanyaan yang dikirim melalui pesan Whats App pribadi miliknya, hanya dibaca tanpa memberikan penjelasan apa- apa. Begitu juga dengan telepon yang disambungkan ke nomor hanphone pribadinya, tak diangkat, pesan singkat yang dikirimpun tak kunjung dibalas sampai berita diterbitkan.
Seperti diketahui dalam Peraturan Daerah No.10, tahun 2012, pada Bab VI, pasal VI, tentang struktur dan besarnya tarif retribusi, dari 22 item yang disebutkan tak satupun tertera untuk retribusi sampah terhadap PKL maupun besarannya.(her)