Ahli KLHK Ambil Sampel Lahan Terbakar

Petinggi PT SSP Belum Ditetapkan Tersangka

Petinggi PT SSP Belum Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau belum menetapkan pihak yang bertanggungjawab dari PT Sontang Sawit Permai, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Penyidik mengaku masih melakukan penyidikan dengan pengumpulan alat bukti untuk menjerat petinggi perusahaan sebagai tersangka perorangan dari korporasi.

Petinggi Seperti yang dilakukan akhir pekan lalu, penyidik bersama dua ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengambil contoh lahan terbakar di wilayah milik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu tersebut. Proses ini dilakukan dengan melibatkan dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau.

"Pengambilan sampel, pada lahan yang terbakar. Tujuannya bahwa memang itu terbakar. Kan harus ada ahli (yang menyatakan,red)," ungkap Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun, Minggu (9/10).

Proses penyidikan lapangan dilakukan guna melengkapi berkas terhadap tersangka dari pihak perusahaan. Selain itu keterangan ahli dibutuhkan guna memastikan jika dugaan pelanggaran pidana memang terjadi.

Dalam perkara Karhutla ini, keterangan ahli menjadi satu di antara hal yang penting untuk memastikan bahwa lahan memang sengaja dibakar oleh oknum, atau memang terjadi pembiaran oleh perusahaan terduga pembakar lahan.

"Ahli dari KLHK, dia membuktikan akibat kebakaran ada kerusakan, memang benar terjadi kebakaran. Menguatkan unsur melawan hukum, kelalaian," terang mantan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru tersebut.

Keterangan ahli dari KLHK ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. "Sekarang membuktikan unsur melawan hukum. Ketika duduk, baru dicari siapa yang bertanggung jawab," tukas Hari.

Sementara itu, terhadap satu perusahaan tersangka karhutla lainnya, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah, Penyidik Polda telah memastikan pelangaran hukum yang dilakukannya. "Sudah cukup unsur melawan hukumnya," sebut Hariwiyawan.

Seperti diketahui, sejauh ini, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan dua tersangka korporasi dalam kasus karhutla. Selain PT SSP, Penyidik juga telah menetapkan satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah.


Untuk perusahaan terakhir disebut, Direktur Utamanya berinisial OA juga telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dari perusahaa. Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

PT WSSI ditetapkan sebagai tersangka karhutla karena dinilai lalai yang mengakibatkan terbakarnya lahan kosong yang ditumbuhi semak belukar. Sedangkan lahan tanaman sawit terlihat tidak terbakar. Hal itu yang membuat Penyidik menduga perusahaan tersebut diduga sengaja membakar lahan seluas 80 hektare.

Sementara untuk PT SSP, pembakaran diduga untuk membuka lahan dilakukan dengan modus membuat sekat dan memblok parit lalu membakar lahan itu. Itu ada sekitar 40 hektare lahan yang diduga sengaja dibakar.(dod)