Tarif Listrik Naik Bulan Ini
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Tarif listrik untuk 12 golongan yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment, kembali akan naik pada Oktober 2016. Dari 12 golongan itu, kenaikan tarif juga akan dialami pelanggaran listrik kategori rumah tangga, yang menggunakan listrik mulai dari 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas.
"Tarif sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi," ujar Manajer Senior Public Relations PT PLN, Agung Murdifi, di Jakarta, dalam keterangan resminya, Jumat (7/10).
Tarif Penyebab terjadinya kenaikan tarif kali ini, disebabkan perubahan variabel ekonomi makro, seperti melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang diiringi dengan kenaikan harga minyak atau Indonesian crude oil price (ICP), serta penurunan inflasi yang menahan selisih kenaikan tarif.
Berangkat dari tiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016 pada Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.459,74 per kWh dan tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34 per kWh. Sedangkan tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp994,80 per kWh dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per kWh.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Untuk diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Agustus 2016 melemah sebesar Rp46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp13.118,82 menjadi Rp 13.165,00 per dolar. Harga ICP pada Agustus 2016 naik US$ 0,41/barrel, dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar US$ 40,70/barrel menjadi US$ 41,11/barrel.
Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71 persen dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69 persen menjadi minus 0,02 persen.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment (TA) adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
ke-12 golongan tarif ini adalah Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA, Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA, Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA dan Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
Selanjutnya Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA, Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA dan Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Selanjutnya, Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA, Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan Layanan khusus TR/TM/TT.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah. (bbs, dtc, bks, ral, sis)