PNS Disdik Kembalikan Uang ke Negara
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Nurbasri, salah seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, mengembalikan uang yang diterimanya dari Hasrizal alias Ujang, salah seorang terdakwa korupsi e learning di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, Kamis (6/10). Jaksa juga menunjukkan bukti pengembalian uang tersebut kepada majelis hakim sebesar Rp5 juta.
Atas pengembalian ini, menurut hakim memperkuat bukti perkara korupsi e Learning dengan terdakwa mantan Kadisdik Rohul, M Zen dan Hasrizal alias Ujang selaku kontraktor. Usai menunjukkan bukti, JPU juga meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutannya terhadap terdakwa.
"Sesuai jadwal harusnya hari ini sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun karena tuntutan kami belum rampung, kami minta waktu selama satu minggu untuk sidang berikutnya," ujar JPU. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis mendatang.
Perihal uang yang diterima Nurbasri tersebut, sebelumnya diungkapkan terdakwa Hasrizal, yang menyebutkan Nurbasri menerima uang sebanyak Rp5 juta darinya. Menurutnya, uang itu hanya bentuk ucapan terima kasihnya kepada Nurbasri yang telah membantunya mengurus proyek e-Learning di Disdikpora Rokan Hulu.
Namun saat ditanya hakim ketua Toni Irfan SH, selain Nurbasri, apakah Boy Indra (salah satu honorer Disdikpora Rohul) juga diberi uang. Ujang hanya menduga mereka berbagi. “Mungkin Nurbasri juga kasih sama Boy, tapi jelasnya saya tidak tahu," aku Hasrizal keitka itu.
Ujang juga mengaku ditelepon Nurbasri yang meminta uang sebanyak Rp 15 juta dengan alasan untuk biaya operasional Kadisdikpora Rohul saat itu, M Zen. Permintaan uang tersebut sebelum proyek dilaksanakan.
Uang tersebut diberikan dua tahap, awalnya Rp5 juta dan sisanya Rp10 juta diserahkan kepada Nurbasri di kantor Disdikpora Rohul. Namun setelah uang proyek cair dari para Kepala Sekolah, Ujang kembali menelpon Nurbasri dan memberikan uang sebanyak Rp70 juta diperuntukkan untuk M Zen. Uang tersebut diserahkan langsung di rumah Nurbasri, juga dihadiri Boy.
“Uang yang saya kasih cuma ucapan terima kasih. Pak M Zen tidak pernah meminta,” kata Ujang dihadapan Hakim. Ujang tidak membantah uang tersebut terkait proyek e-Learning yang diberikan M Zen kepadanya.
Seperti diketahui, M Zen dan Hasrizal ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian alat komputer TIK/E-Learning dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan Nasional. Program itu diperuntukkan bagi 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2014 lalu.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***