Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara, Polda Menolak Menanggapi
JAKARTA (Riaumandiri.co) - Kasus kematian Mirna usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jessica diyakini Jaksa membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam gelas es kopi yang sudah disajikan sebelum Mirna datang.
Polda Metro Jaya menolak menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Polda menyerahkan proses persidangan yang memasuki tahap terakhir ke Majelis Hakim.
"Tuntutan tersebut merupakan ranah Jaksa Penuntut Umum. Kami tunduk terhadap apa pun keputusan yang diambil pada peradilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 paper bag di meja nomor 54.
Jessica menurut Jaksa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP. Atas tuntutan ini, Jessica akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada persidangan Rabu (12/10). (dtc/vie)