Ratusan Pejabat Hilang Jabatan
BENGKALIS (RIAUMANDIRI.co)– Sesuai Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disahkan DPRD Bengkalis, Selasa (27/9) lalu, jumlah PD di Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkurang 5.
“Jika sebelumnya sebanyak 36 PD, sesuai Perda dimaksud menyusut menjadi 31 PD. Ini di luar kecamatan yang bertambah dari awalnya 8 kecamatan menjadi 11 Kecamatan,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Beng kalis, Johansyah Syafri, Rabu (5/10).
Adapun PD yang terlikuidasi dengan adanya Perda itu seperti disebabkan bukan lagi menjadi kewenangan kabupaten dan menjadi kewenangan provinsi atau pusat, merger (digabung) dengan PD lain atau berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT),"imbuh Johan, adalah Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pasar dan Kebersihan, serta Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
Kemudian, Badan Pengelolaan Perbatasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkalis, dan RSUD Kecamatan Mandau.
“Sementara PD baru yang dibentuk dengan adanya Perda itu, diantaranya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Badan Pengelolaan Aset Daerah,” jelas Johan, seraya mengatakan RSUD Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Mandau menjadi UPT Dinas Kesehatan.
Adapun untuk Staf Ahli Bupati Bengkalis, jika sebelumnya ada 5 orang, yaitu Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Bidang Hukum dan Politik, Bidang Pemerintahan, serta Bidang Pembangunan dan Teknologi Informasi, berkurang menjadi hanya 3 orang.
Berkenan dengan adanya Perda tersebut, Johan membenarkan bakal adanya pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Aparatur Sipil Negara. Baik itu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), Pejabat Administrator maupun Pejabat Pengawas.
“Konsekuensinya memang demikian dan tak bisa dihindari. Karena adanya pengurangan jumlah Staf Ahli Bupati Bengkalis dan PD, untuk PPTP dapat dipas tikan akan berkurang 7 orang,” kata Johan.
Sedangkan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Johan mengatakan dirinya belum dapat data atau pasti. Namun, dengan memperhitungkan adanya penambahan 3 kecamatan baru, untuk Pejabat Administrator diperkirakan berkurang sekitar 35 orang dan Pejabat Pengawas yang bakal kehilangan kursi kurang lebih 110 orang.
“Angka itu hanya estimasi sesuai pengurangan jumlah serta adanya perubahan tipe PD. Sebab, dari 31 PD dalam Perda tersebut, tidak semuanya tipe A. Yang tipe A hanya 19 PD. Sedangkan sisanya 11 PD tipe B dan 1 PD tipe C,” tutupnya.( man)