Jaksa Teliti Berkas Penyeludupan Ribuan Ponsel
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau, saat ini tengah menelaah berkas perkara pengungkapan ribuan unit telepon pintar dari penyidik Polda Riau. Dalam kasus ini, penyidik Polda telah menetapkan No, warga Dumai, sebagai tersangka.
Pria itu diringkus jajaran Direktorat Polisi Air Polda Riau kala membawa ribuan unit barang elektronik jenis telepon pintar senilai Rp6 miliar, dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau menuju Pekanbaru, melewati Pelabuhan Lubuk Muda, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Sabtu (3/9) lalu sekitar pukul 00.00 WIB.
"Berkasnya sudah kita terima untuk tahap I dari Penyidik Polda Riau pada Selasa (27/9) kemarin, dengan tersangka S (Suparno, red)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa kemarin.
Setelah menerima berkas, kata Muspidauan, Jaksa Peneliti akan melakukan penelaahan berkas untuk memeriksa kelengkapannya. "Jaksa Peneliti akan meneliti berkas. Jika belum memenuhi syarat formil dan materil terhadap kelengkapan berkas perkara, maka jaksa peneliti akan mengembalikan berkasnya ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita diberikan, atau P19," sebut Muspidauan.
"Jika jika sudah lengka atau P21, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejasaan, red)," sambungnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat No dengan pasal berlapis, baik terkait dugaan pidana penadahan, maupun aturan lain yang mengatur terkait perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 480 KUHPidana, jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," pungkasnya. (dod)