Herliyan dan 3 Dewan Komisaris Disidang Bersamaan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sidang dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya sesi kedua, digelar Rabu (5/10) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang kemarin, menghadirkan empat orang terdakwa.
Herliyan Mereka adalah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, serta tiga Dewan Komisaris di tubuh perusahaan plat merah, milik Pemkab Bengkalis tersebut. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Bengkalis, Burhanuddin, mantan Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis dan Ketua Tim Sukses Herliyan Saleh pada 2010 silam, Ribut Susanto.
Sidang kemarin diawali dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian terhadap para terdakwa. Keempatnya didampingi masing-masing pengacara yang berbeda.
Dalam kasus ini, seluruh terdakwa dijerat dengan dakwaan yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dakwaan sama. Primer, Pasal 2 dan subsidairnya Pasal 3 UU Tipikor. Intinya dana (APBD Bengkalis,red) diserahkan ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar, untuk membangun pembangkit listrik, tetapi tidak terlaksana," ungkap JPU dari Kejagung, DR Herianto, usai persidangan.
Herianto menjelaskan jika dugaan korupsi ini berlangsung dalam satu berkas, hanya saja pelakunya ada empat orang. "Peristiwanya satu paket, cuma pelakunya empat," terangnya.
Selain itu, terpisahnya berkas dakwaan tersebut disebabkan masing-masing terdakwa memiliki kuasa hukum yang berbeda. Kendati demikian, JPU tetap mengajukan saksi yang sama untuk seluruh terdakwa, sehingga ke depan sidang akan dilakukan bersamaan atau serentak untuk kempatnya.
Atas dakwaan ini, seluruh terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU, kecuali terdakwa Ribut Susanto.
"Saksinya sama semua. Karena prosesnya mengajukan eksepsi otomatis berbeda. Pak Ribut (Susanto) langsung saksi, tidak eksepsi," jelas Herianto.
Terkait dakwaan tersebut, kuasa hukum Herliyan Saleh, Aziun Asyari mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Aziun menilai dakwaan JPU tidak jelas, apakah Herliyan Saleh didakwa selaku kepala daerah, atau selaku Komisaris PT BLJ.
"Kita akan ajukan eksepsi atas dakwaan. Tidak jelas dakwaan Jaksa, Herliyan ini sebagai kepala daerah atau sebagai komisaris," terangnya.
Lebih lanjut, Aziun menjelaskan jika dalam dakwannya JPU menerangkan Herliyan menandatangai penyertaan modal kepada PT BLJ. Proses ini menurutnya panjang, dengan diawali pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2011 lalu.
Penyertaan modal juga disertai peraturan daerah tentang penyertaan modal. Aziun juga mempertanyakan kejelasan penyertaan modal apakah penyertaan modal atas kegiatan, atau penyertaan modal investasi. Menurutnya, Pemkab Bengkalis tidak mengetahui jika jajaran direksi PT BLJ mengalihkan modal kepada anak perusahaan.
"Kesalahan direksi, uang seharusnya sebagai modal digunakan bersama-sama untuk investasi membangun pembangkit, justru digunakan ke yang lain," terangnya.
Perkara yang menjerat keempatnya sebagai pesakitan merupakan pengembangan perkara yang pernah ditangani Kejari Bengkalis, yakni dengan menetapkan dua orang petinggi PT BLJ, Yusrizal Andayani, dan Ari Suryanto, sebagai tersangka.
Makamah Agung RI Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Yusrizal yang merupakan mantan Direktur Utama PT BLJ. Dalam putusanya, MA memutuskan pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp69.996.000.100 subsider 5 tahun penjara.
Putusan MA terhadap Yusrizal Andayani memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 03 September 2015, dengan pidana badan selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.356.579.125, subsider 3 tahun penjara.
Untuk Terdakwa Ari Suryanto yang merupakan staf ahli Direktur PT BLJ, divonis selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp400 juta subsider 8 bulan penjara.
Korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkalis itu berawal dari alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2011 oleh Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ berupa dana penyertaan modal senilai Rp300 miliar.
Dana penyertaan modal itu semula akan dianggarkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di dua tempat di Kabupaten Bengkalis. Alokasi anggaran tersebut nyatanya tidak dipergunakan untuk pembangunan PLTU tersebut. Yusrizal, melalui anak perusahaan PT BLJ, justru menginvetasikan uang tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp265 miliar.(Dod)