‘Nasib’ SUA di Tangan KPU
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Keputusan untuk menolak atau menerima rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru, tentang ‘nasib’ Said Usman Abdullah, sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru.
Instansi tersebut punya waktu seminggu untuk memutuskannya. Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin, Rabu (5/10).
Hal itu disampaikannya terkait rekomendasi Panwaslu Kota Pekanbaru, yang meminta KPU Pekanbaru meloloskan Said Usman Abdullah (SUA) agar bisa maju dalam proses Pilwako Pekanbaru.
Terima Sebelumnya, KPU Pekanbaru telah mengambil keputusan 'menggugurkan' SUA, karena dinilai bermasalah dari sisi kesehatan. Dalam ajang Pilwako Pekanbaru, SUA merupakan bakal calon Wakil Walikota yang mendampingi Dastrayani Bibra.
"Itu persoalan persepsi pemeriksaan kesehatan. KPU Pekanbaru sudah melakukan koordinasi, memutuskan dalam pleno yang dilakukan sesuai dengan prosedural pelaksanaan, dalam proses ada keberatan bakal calon," ujarnya.
Sesuai ketentuan, KPU Pekanbaru harus memutuskan apakah menerima atau menolak rekom Panwaslu tersebut. Untuk hal ini, KPU Pekanbaru memiliki waktu paling lama tujuh hari.
"Panwas memiliki kewenangan untuk merumuskan dan selanjutnya mengeluarkan rekomendasi, KPU akan menjawab dengan penjelasan jika keputusan itu diambil bukan berdasarkan selera, emosional, namun berkasarkan hasil harus berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan," terang Nurhamin.
Ditambahkannya, terkait permasalahan ini, KPU Riau akan melakukan supervisi terhadap KPU Pekanbaru. Begitu juga Bawaslu Riau, melakukan supervisi terhadap Panwaslu Pekanbaru.
Ditelaah
Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya, mengatakan, pihaknya masih mengkaji rekom Panwaslu Pekanbaru tersebut.
"Rekomendasi Panwas itu wajib kita tindaklanjuti. Jadi kita setelah menerima surat dari Panwas, pada saat itu juga KPU Pekanbaru menindaklanjutinya," terangnya.
Ditambahkannya, surat rekomendasi itu dibahas oleh komisioner KPU Pekanbaru mulai Selasa malam pukul 19.30 WIB hingga Rabu subuh kemarin, sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam hal ini, pihaknya melakukan pengkajian, telaah, pendalaman, mencari bahan bahan rujukan yang lain serta berkonsultasi kepada pihak pihak yang dianggap bisa membantu dalam hal menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Terkait surat yang dilayangkan KPU Pekanbaru kepada pihak partai politik (parpol) pengusung, yakni PDIP dan PPP untuk mengirimkan nama pengganti SUA, Amiruddin mengakui tahapan tersebut sudah terlewati.
Tahapan untuk mengganti paslon Pilwako Pekanbaru berlangsung dari 30 September hingga 4 Oktober 2016.
"Kita sudah bersurat kepada seluruh partai politik, syarat calon atau pencalonan kita lengkap dari tanggal 30 September sampai 4 Oktober 2014 malam terakhir jam 00.00 WIB," katanya lagi.
Tak Tepat Terpisah, pengamat politik Riau Dr Hasanunuddin dari Universitas Riau, menilai, rekom yang dikeluarkan Panswalu Pekanbaru tidak tepat. Menurutnya, keputusan KPU Pekanbaru tersebut sudah benar dan tidak bisa diganggu gugat oleh lembaga mana pun, termasuk Panwaslu Pekanbaru.
"Karena (hasil) tes kesehatan itu tanpa ada banding, tidak boleh diganggu gugat. Putusan yang final. Sehingga, saya kira, tidak tidak ada peluang bagi lembaga mana pun untuk menganulir," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyebut kalau keputusan KPU Pekanbaru yang menganulir pencalonan SUA hanya meneruskan hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
"Sebenarnya KPU hanya meneruskan keputusan. Karena memang mereka mengeluarkan putusan berdasarkan hasil dari pemeriksaan medis. Ini praktis medis yang memutuskan. Dari peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa ini tidak bisa diganggu gugat," tegas Hasanuddin.
Lebih lanjut, Hasanuddin juga menyayangkan terbitnya rekomendasi tersebut dari Panwas Kota Pekanbaru. Karena, kata Hasanuddin, baik KPU maupun Panwas merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang tugasnya sudah diatur oleh undang-undang.
"Saya pikir rekomendasi itu, mestinya tidak keluar dari Panswas. Karena lembaga ini sama-sama penyelenggara Pemilu. Panwas seharusnya paham betul apa yang menjadi hasil medis itu tidak bisa diganggu gugat," sebutnya.
"Terkait pemenuhan persyaratan dan lain sebagainya, itu domain putusan administrasi yang berada di KPU. Saya kira kalau hal tersebut, ini ada prasyarat ya, kalau memang itu putusan medis, seharusnya tidak ada lembaga lain yang mengeluarkan rekomendasi dan lain-lainnya. Kalau rekom seperti itu jadinya seperti ketebelece. Mestinya masing-masing paham lah," sambungnya.
Hasanuddin juga menegaskan kalau Panwas tidak bisa mengambilalih tugas yang seharusnya menjadi kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini. "Tidak bisa seperti itu," pungkasnya.
Sedangkan padangan berbeda dilontarkan pengamat hukum tata negara, Mexasai Indra. Menurutnya, KPU Pekanbaru wajib mematuhi rekom Panwaslu tersebut. Sebab, Panwaslu dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pemilu. Dalam hal ini, instansi ini ditugaskan menyelesaikan sengketa Pilkada, termasuk yang menyangkut permasalahan administrasi.
Jika KPU bersikukuh dengan keputusannya meminta SUA diganti, menyalahi aturan yang ada. Lalu efek di kemudian hari, jika pasangan Ide-SUA menang dan ada tuntutan, dirinya meyakini Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan, karena prosesnya sudah kadaluarsa. "Sekarang ini yang penting adalah kelogowoan pasangan untuk bersaing sehat," ujarnya. (rud, dod, ril, rtc, ral, sis)