Angkat Bicara, Wawako Desak Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dengan tegas meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait menertibkan tiang-tiang reklame yang diduga tidak mengantongi izin. Sebab sebagai pengusaha, pemasang reklame harus mengikuti aturan sesuai peraturan daerah yang berlaku di Pekanbaru.
"Kita minta untuk ditertibkan reklame itu. SKPD terkait harus segera mengecek ke lapangan, kalau terbukti melanggar, tertibkan. Tidak boleh seperti itu. Harusnya pengusaha bisa mematuhi aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru," kata Ayat Cahyadi, kepada riaumandiri.co, Rabu (5/10).
Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru, Mulyasman, dikonfirmasi terkait reklame ilegal mengatakan, kalau saat ini pihaknya sedang melakukan peninjauan di lapangan. Tim yang diturunkan masih bekerja melakukan pendataan di lokasi-lokasi yang sudah dijelaskan sebelumnya.
"Besok, untuk laporan tim sudah masuk ke saya," sebut Mulyasman.
Menanggapi tiang reklame ilegal di sejumlah titik di Kota Pekanbaru, Mulyasman enggan menyatakannya. Sebab dia masih menunggu hasil dari laporan tim yang diturunkan ke lapangan.
"Saya belum bisa pastikan. Kapan akan menyurati Satpol PP Pekanbaru, karena saya masih menunggu laporan dari tim," tukasnya.
Seperti diketahui sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor : 24 tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame di Pekanbaru, tiang-tiang reklame di sejumlah ruas jalan tersebut tidak memenuhi syarat.
Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame, Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame, ayat (5) poin 1A disebutkan, bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.(dod)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 06 Oktober 2016
Editor: Nandra F Piliang