Mulai Juli, Batu Akik Kena Pajak
JAKARTA(HR)- Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah lewat PPh 22. Dengan adanya revisi ini, maka batu akik yang dianggap barang mewah akan menjadi objek kena pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito mengatakan, pajak pada batu akik akan diterapkan pada Juli. Menurutnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok aturan mengenai pajak barang berharga.
"Mungkin nanti setelah Juni-lah. Sekarang kita harus godok semua aturannya. Saya harapkan sebelum Juni semua selesai," ungkapnya, Kamis (12/2).
Menurutnya, besaran pajak yang akan dikenakan adalah 5 persen yang harus dibayarkan di muka. "Tinggal bayar pajak saja lagi tambahan 5 persen, langsung bisa di-clear-kan. Itu kan hanya tambahan pajak. Artinya, dia orang kaya kan. Itu kan kena pajak itu," jelasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa selain batu akik, ada beberapa barang lain yang dikenakan pajak tersebut. Seperti, berlian, mutiara, emas, dan batu permata.(okz/ara)