Sore Ini, Suparman dan Johar Dititip di Rutan Sialang Bungkuk

Sore Ini, Suparman dan Johar Dititip di Rutan Sialang Bungkuk
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sore ini dua tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan/atau RAPBD Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau, Suparman dan Johar Firdaus, akan dititipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan, Raya Pekanbaru.
 
Selain itu, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan melimpahkan berkas tersangka yang masing-masing merupakan Bupati Rokan Hulu nonaktif, dan mantan Ketua DPRD Riau, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
Hal tersebut seperti dikatakan Pelaksana Harian Juru Bicara KPK, Yuyuk Andrianti, saat dikonfirmasi riaumandiri.co dari Pekanbaru, Selasa (4/10). "Iya benar. Hari ini dibawa ke Pekanbaru untuk dilimpahkan ke PN Pekanbaru," sebut Yuyuk via Whatsapp.
 
Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka ini dibawa dari Bandara Soekarno Hatta. International Airport, Banten, menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dengan menumpangi pesawat Garuda GA-176, yang terbang sekitar pukul 14.05 WIB, dan diperkirakan sampai pada pukul 15.50 WIB.
 
Untuk diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan APBD Riau 2015. Keduanya, pada periode 2009-2014 menjabat selaku Ketua dan anggota DPRD Riau.
 
Keduanya dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan mantan Gubri, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.
 
Suparman dan Johar Firdaus diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD Perubahan TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.
 
Atas perbuatannya, Suparman maupun Johar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan uU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(dod)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 05 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang