90 Persen Warga Kantongi KTP Rohul

Kelmi: Bagaimana Warga 5 Desa Memilih di Kampar

Kelmi: Bagaimana Warga 5 Desa Memilih di Kampar

PASIR PENGARAIAN (Riaumandiri.co)-Jelang Pilkada Kampar persoalan 5 desa yaitu Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan yang selama ini disengketakan antara  Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar,  kembali memanas. Ini dipicu dimasukannya warga lima Desa untuk memilih di Kampar, sementara sekitar 90 persen warga lima desa mengantongi KTP Rohul.


Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri. Dia mempertanyakan dasar Hukum KPU Kampar memasukan Warga 5 desa, sebagai pemilih Pilkada Kampar. Padahal,  fakta di lapangan, 90 persen warga 5 desa saat ini masih memiliki KTP rohul.


"Bagaiamana jalannya Pemkab Kampar bisa  menjadikan warga 5 desa sebagai pemilih di Pilkada Kampar, sementara KTP Warga 5 desa yang menjadi dasar seorang warga negara mendaftar sebagai pemilih masih berada di Rohul ini, kan aneh,” ungkap Kelmi Amri.



Menurut Kelmi Amri, tak kunjung selesainya persoalan lima Desa, merupakan akibat dari lambatnya Pemprov Riau dalam melakukan penetapan tapal batas, sebagai tindak lanjut dari Amar Putusan Mahkamah agung Terkait 5 Desa. Kelmi juga menyebut, Pemkab Kampar selama ini tidak pernah mengurusi masyarakat 5 desa, dan hanya sibuk mengurusi masyarakat di 5 desa ketika mereka akan dilibatkan dalam pelaksanaan pilkada.


”Kampar jangan mau wilayahnya saja, kalau memang 5 desa itu masuk ke Kampar, urus masyarakatnya, ini kan tidak. Masyarakat 5 desa tidak pernah diurusi oleh Pemkab kampar, tiba saat musim Pilkada kita ribut, KPU ribut, Pemprov ribut, maunya masalah ini diuraikan dulu biar tuntas,“ sebutnya.


Kelmi Mengaku dirinya sebenarnya sudah memprediksi persoalan 5 desa ini akan menimbulkan konflik terutama jelang Pelaksanaan Pemilu baik Pilkada ataupun Pileg dan pilpres. Maka untuk mengantisipasi hal itu, tambahnya DPRD Rohul sudah jauh-jauh hari mendesak Pemprov Riau dan DPRD Riau segera menyelesaikan persoalan 5 desa ini dengan menetapkan Tapal batas.


”Tapi memang dasarnya Pemprov Riau tidak memiliki respon yang baik untuk menyelesaikan persoalan 5 desa ini. Padahal Amar Putusan MA itu jelas memerintahkan  Pemprov Riau untuk segera menetapkan tapal Batas Rohul Kampar, tapi kenyataanya Pemprov Riau tidak ada melakukan apa-apa, sehingga persoalan 5 desa ini menjadi persoalan yang tidak pernah selesai,” kesal Ketua DPRD Rohul.(gus)