Langkah SUA Kandas
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Langkah Said Usman Abdullah agar bisa mendampingi Dastrayani Bibra dalam ajang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, bisa dipastikan kandas.
Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru tetap berpegangan pada keputusannya untuk "menggugurkan" Said Usman Abdullah atau yang akrab disapa SUA. Pasalnya, kesehatan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jika nanti terpilih sebagai Wakil Walikota Pekanbaru.
Terkait keputusan itu, KPU Pekanbaru pun telah menyurati partai politik pengusung, dalam hal ini PDIP dan PPP, untuk mengirimkan nama pengganti SUA, yang nantinya akan mendampingi Dastrayani Bibra. "Kita sudah menyurati partai politik pengusung (untuk mengirimkan nama pengganti SUA)," ujar Ketua
Langkah KPU Pekanbaru, kata Amiruddin Sijaya, Senin (3/10) sore kemarin di kantornya. Dikatakan, sebelum keputusan itu diambil, telah dilakukan pertemuan antara tim pemeriksa kesehatan Paslon Walikota, parpol pengusung, KPU Kota Pekanbaru, Bawaslu dan Panwas Kota Pekanbaru. Pertemuan digelar di kantor KPU Provinsi Riau.
Dalam pertemuan itu disepakati, jika ada hal hal yang tidak puas atas keputusan tersebut ada ranahnya untuk mengseketakannya.
Menurutnya, jawaban tertulis tentang kondisi kesehatan SUA telah diperoleh melalui surat yang diteken Dirut RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Nurzelly Husnedu dan Ketua Tim Kesehatan Anwar Bet, pada Senin kemarin.
Di dalamnya tetap diputuskan jika kesehatan SUA tidak memenuhi syarat. "Dokter sudah bekerja secara profesional. KPU Pekanbaru sudah bekerja sesuai prosedur," ujarnya.
Terakhir Hari Ini Ketika ditanya sampai kapan batas terakhir bagi kedua parpol itu mengirimkan nama pengganti SUA, Amiruddin menjelaskan, sesuai tahapan Pilkada untuk Kota Pekanbaru, penetapan nama itu dihitung dari tanggal 30 September hingga 4 Oktober 2016 (hari ini, red). "Artinya besok (hari ini, red) jam 12 malam," terangnya.
Tidak hanya itu, Amiruddin mengaku KPU Pekanbaru siap dengan konsekuensi yang akan dihadapi, termasuk bakal adanya gugatan dari kubu SUA.
Menurutnya, secara kelembagaan, gugatan SUA dijamin undang-undang. Begitupula kerja KPU Pekanbaru juga dijamin undang-undang.
Keputusan KPU Pekanbaru tersebut, sekaligus mengakhiri teka-teki tentang nasib SUA dalam ajang Pilwako Pekanbaru kali ini.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi Senin pagi kemarin, Amiruddin mengatakan, sesuai hasil tim tes kesehatan dan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, disebutkan bahwa disabilitas kondisi kesehatan SUA bukan berarti yang bersangkutan berhalangan tetap.
Namun ketika itu, Amiruddin belum memutuskan sikap lembaganya terkait nasib SUA. Sebab, ketika itu masih ada pertemuan dengan Badan Pengawas Pilkada dan KPU Riau.
Sementara itu Kuasa Hukum SUA Razman Arif Nasution meminta KPU Pekanbaru menjadikan jabawan tim kesehatan sebagai pedoman mengambil keputusan terkait nasib SUA.
“Kami sudah terima surat jawaban resmi dari RSUD dan tim tes kesehatan mengenai kondisi kesehatan Pak Said Usman. Tim menyimpulkan bahwa disabilitas yang dimaksud bukan berarti berhalangan tetap,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, Razman meminta KPU tidak membuat keputusan yang bisa memicu kegaduhan politik. Jangan sampai SUA tak diloloskan.
Nada optimis juga sempat dilontarkan Wakil Ketua DPW PPP Riau, Husaimi Hamidi. Ketika itu ia mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan SUA sebagai bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru mendampingi Dastrayani Bibra.
"Kita tetap mengusung Pak Said. Tim pemeriksa kesehatan tidak dapat menyatakan disabilitas sebagai berhalangan tetap," ujarnya.
Pihaknya pun sudah melakukan pertemuan dengan tim PPP dan PDIP selaku partai yang mengusung Said Usman Abdullah dan Dastrayani Bibra. Sejumlah langkah antisipasi sudah disepakati bersama.
"Kalau KPU tidak meloloskan Said Usman, maka kita akan melakukan perlawanan hukum, apalagi dalam surat tim kesehatan tidak menyatakan Said Usman gugur. Kita tidak mau KPU berpolitik, tugasnya juri dalam pemilihan," ungkapnya.
Lebih lanjut pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPP PPP terkait persoalan ini. Menurutnya, konsultasi ini perlu dilakukan guna menyelesaikan persoalan yang sedang dialami Ketua DPC PPP Kota Pekanbaru tersebut. (bbs, ben, grc, rtc)