Pemprov Riau Selenggarakan Diklat Assessor
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sebagai upaya mendukung pembentukan Assessment Centre BKP2D Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyelenggarakan Diklat Assessor SDM Aparatur bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah disaring melalui Seleksi Assessor Provinsi Riau.
Sebanyak 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Riau telah mendaftar untuk mengikuti seleksi jabatan fungsional Assessor. Namun pada saat seleksi peserta yang ikut berjumlah 51 orang.
Seleksi difasilitasi oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN ditargetkan untuk memperoleh 15 calon peserta Diklat Assessor SDM Aparatur. Namun hasil seleksi hanya merekomendasikan 14 peserta untuk mengikuti Diklat Assessor SDM Aparatur. Proses Seleksi Assessor tersebut bertujuan untuk mendapat Aparatur Sipil yang benar-benar memenuhi kompetensi sebagai Fungsional Assessor.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi (BKP2D) Riau, Asrizal menjelaskan, pelatihan dan peningkatan kapasitas assessor bagi 14 orang yang telah lulus seleksi assessor tersebut berlangsung selama hampir tiga minggu dengan narasumber yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab menurutnya, ASN merupakan Instrumen utama yang mempunyai peran penting dalam menjalankan fungsi organisasi Pemerintah. Terlebih lagi di era kompetisi global saat ini, bahwa kompetensi aparatur yang mengawaki organisasi akan menjadi daya pembeda utama dari organisasi yang berhasil dan yang gagal.
Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi para punggawa pemerintah agar memiliki Kompetensi, kecakapan, keterampilan, dan keahlian yang pada akhirnya tercipta profesionalisme yang diperlukan untuk menangkal berbagai ancaman, hambatan dan tantangan yang dihadapi pada saat ini dan di masa yang akan datang.
Keharusan menyiapkan diri untuk menghadapi segala tantangan termasuk menjadi kewajiban instansi-instansi pemerintah dengan segenap aparatur yang ada di dalamnya. Menyadari keadaan ini, berbagai upaya perbaikan sistem kepegawaian telah dilakukan antara lain dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang–Undang tersebut menekankan pentingnya pembinaan Aparatur Sipil Negara yang lebih mengarah kepada peningkatan Kompetensi dan Prestasi .
Salah satu kunci utama kesuksesan dalam pengelolaan Aparatur Pemerintah berada di tangan pimpinan yang akan mengendalikan lingkungan kerja meraka guna mencapai visi dan misi organisasi. Oleh karena itu pemilihan para pemimpin dalam suatu organisasi perlu dilakukan secara cermat.
Kondisi yang terjadi saat ini, dalam penentuan calon pejabat yang akan menduduki jabatan struktural, terutama pada tingkatan jabatan administrator (Pejabat Struktural Eselon III) dan Jabatan pengawas (Pejabat Struktural Eselon IV) lebih dititikberatkan pada aspek persyaratan administrasi dan selera subjektif pimpinan. Berbagai perangkat atau instrumen penilaian pegawai seperti SKP, Tim Penilai Akhir (TPA), Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dipandang kurang mencerminkan prestasi dan mengukur potensi pegawai yang sesungguhnya, sehingga hasilnya sering kali kurang akurat untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan baik untuk promosi, rotasi serta pendidikan dan pelatihan.
Dengan telah tersusunnya suatu standar kompetensi jabatan struktural, maka dapat dilakukan penilaian yang lebih objektif terhadap calon-calon pemegang jabatan struktural. Adapun salah satu metode yang dapat digunakan dalam penilaian kompetensi tersebut antara lain dengan “Assessment Center ” sehingga hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Baperjakat dan TPA dalam mengukur kemampuan dari pejabat pemerintah sesuai dengan Kompetensi, kecakapan, keterampilan, dan keahlian.
Asrizal mengatakan kegiatan assesment yang dilakukan ini agar dapat menciptakan aparatur yang profesional dan berintegritas. Dimana, kegiatan ini bertujuan agar dapat memotret dan mengetahui kompetensi manajerial dari pejabat administrasi esselon III dan IV baik itu pejabat administrator maupun pengawas.
Dimana sistem assesment Pemprov Riau melalui BKP2D raih BKN Award untuk kategori Terbaik III Implementasi Assessment Center Tingkat Nasional. Penghargaan bergengsi ini diserahkan saat Rakor Kepegawaian Nasional Tahun 2016, Kamis (26/5/2016) lalu.
"Dari delapan kategori BKN Award yang diberikan, BKP2D Riau meraih salah satunya, sebagai Terbaik III Implementasi Assessment Center Tingkat Nasional, " kata Asrizal.
Pemberian award tersebut didasarkan evaluasi terhadap pembinaan manajemen kepegawaian yang dilakukan oleh Pemprov Riau 2015 dan 2016 antara lain: Melaksanakan Seleksi Terbuka JTP 63 Jabatan, Melaksanakan Seleksi Lanjutan JTP Sekretaris Dewan, Mengirimkan 6 PNS ikut Diklat Jabatan Fungsional Asessor, Melaksanakan Diklat Jabatan Fungsional Asessor bekerjasama dengan BKN di Pekanbaru untuk 14 orang PNS, Telah memiliki 13 Asessor yang bersertifikasi, Melaksanakan Seleksi Terbuka JTM Sekda Provinsi Riau.
"Alhamdulillah BKP2D Riau mendapat BKN Award pada Rakor Kepegawaian Nasional tahun 2016, Kamis (26/5/2016) kemarin," ungkap Kepala BKP2D Riau, Asrizal, Jumat (27/5/2016) di Pekanbaru.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan saat Rakor Kepegawaian Nasional Tahun 2016. Dari delapan kategori BKN Award yang diberikan, BKP2D Riau meraih salah satunya, sebagai Terbaik III Implementasi Assessment Center Tingkat Nasional. (adv)
Editor: Nandra F Piliang