Untuk Bangun Irigasi, Waduk dan Jalan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Penerimaan negara dari program pengampunan pajak tetap digunakan untuk membiayai proyek-proyek prioritas pemerintah. Uang tebusan yang didapat dari deklarasi harta wajib pajak yang sudah mendapat pengampunan masuk ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Dana tersebut disalurkan untuk pembangunan irigasi, jalan arteri, waduk, sanitasi, serta prioritas APBN lainnya. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjelaskan pemerintah akan mendahulukan pemanfaatan dana amnesti pajak untuk pembangunan produktif yang memang ditanggung dan telah direncanakan dalam APBNP 2016.
Bambang menambahkan, pemerintah dalam waktu dekat akan membagi lagi proyek infrastruktur mana yang akan disokong oleh swasta dan mana yang secara jelas akan ditanggung pemerintah. Sedangkan APBN nantinya akan membayari proyek infrastruktur dasar masyarakat.
"Swasta itu hanya akan masuk, di jalan tol, pembangkit listrik, pelabuhan besar dan bandara besar. Sisanya ya BUMN, kerja sama pemerintah badan usaha, dan ada yang harus APBN seperti jalan arteri, waduk, irigasi, sanitasi itu harus APBN dan APBD," kata Bambang di Universitas Indonesia, Ahad (2/9).(rol/ara)
Terlebih, sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghitung peluang adanya penambahan anggaran infrastruktur sebesar Rp 100 triliun dari anggaran belanja modal yang selama ini hanya sebesar Rp 300 triliun. Rinciannya, yakni Rp 171 triliun untuk belanja infrastruktur dan Rp 131 triliun untuk belanja barang. Artinya, anggaran infrastruktur dan belanja barang seluruhnya ada Rp 400 triliun.
"Naik sih naik, namun yang paling penting, supaya infrastruktur lebih cepat dibangun harus ada ketegasan mana yang bisa dibangun swasta dan mana yang harus dikerjakan pemerintah. Jangan yang bisa dikerjakan swasta dikerjakan pemerintah juga atau BUMN," kata Bambang.
Bambang juga mengapresiasi keberhasilan amnesti pajak untuk mengumpulkan pencatatan harta deklarasi yang tembus Rp 3.500 triliun dalam kurun waktu tiga bulan. Bambang yang juga mantan Menteri Keuangan sekaligus salah satu inisiator amnesti pajak menyebutkan bahwa pengampunan pajak bakal mampu memperbaiki basis pajak dan menambah penerimaan perpajakan negara di masa mendatang.
"Ya saya pikir itu bagus. Artinya kan ternyata jauh di atas perkiraan banyak orang. Jadi artinya satu, menambah penerimaan tahun ini, kedua tax base banyak wajib pajak baru atau wajib pajak yang lebih benar catatan haratnya, dan ketiga ciptakan hubungan yang lebih baik antara otorotas pajak dan wajib pajak," katanya.(rol/ara)