14 Penyeludup Amonium Nitrat Jadi Tersangka
Karimun (RIAUMANDIRI.co) - Penyidik Bea dan Cukai Kepulauan Riau menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyeludupan bahan peledak jenis amonium nitrat dari Malaysia yang diangkut tiga kapal yaitu KM Harapan Kita, KM Ridho Ilahi dan KM Hikma Jaya.
"Tujuh tersangka untuk KM Harapan Kita, dua KM Ridho Ilahi dan lima untuk KM Hikma Jaya," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Ditjen BC Khusus Kepri Winarko di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, baru-baru ini.
Mereka, katas dia, dipersangkakan melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabaenan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Winarko menjelaskan, untuk tersangka KM Harapan Kita, enam orang ditahan di Rutan Tanjung Balai Karimun, dan satu tersangka Y, yang merupakan otak pelaku atau pemilik kapal sekaligus perwakilan pemilik barang ditahan di Mabes Polri.
Tersangka Y, menurut dia, ditahan di Mabes Polri terkait dengan pelanggaran sesuai Undang-undang Darurat, Undang-undang Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka Y, merupakan orang Tanjungpinang dan ditangkap di Tanjungpinang," kata dia. Sedangkan untuk tersangka KM Ridho Ilahi yang berjumlah dua orang,
yaitu nakhoda S ditahan di Karimun, dan satu tersangka lainnya yang diduga otak pelaku atau penyedia kapal dengan inisial T, ditahan di Mabes Polri.
"T ditangkap di Sulawesi. Selain dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan, dia juga dijerat dengan UU Darurat, Perdagangan dan TPPU oleh penyidik Mabes Polri," katanya.
Terakhir, tersangka KM Hikma Jaya sebanyak lima orang, terdiri atas nakhoda dan empat kru kapal yang tiga di antaranya sebagai perwakilan penyedia kapal, ditahan di Karimun.
"Otak pelaku kasus Hikma Jaya sama dengan KM Harapan Kita, yaitu tersangka Y yang sudah ditahan di Mabes Polri," jelasnya. Menurut Winarko, penyidikan kasus penyelundupan amonium nitrat dilaksanakan secara komprehensif bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror dan Mabes Polri sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Berdasarkan penyidikan, amonium nitrat yang diselundupkan dengan tiga kapal tersebut akan digunakan untuk bom ikan, sehingga pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penyidikan dari sisi pelanggaran perikanan.
"Jadi, pelanggaran perikanan akan disidik oleh PPNS KKP," ucapnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo menjelaskan,
ketiga kapal yang menyelundupkan amonium nitrat tersebut ditangkap petugas patroli pada waktu dan lokasi berbeda. Evy Suhartanyo mengatakan,
KM Harapan Kita dengan nakhoda Hsnd mengangkut 2.050 karung amonium nitrat asal Pasir Gudang, Malaysia tujuan Sulawesi, ditangkap pada 16 April 2016.
Kemudian, KM Ridho Ilahi dengan nakhoda Sn ditangkap pada 29 Juli 2016, mengangkut 2.240 karung amonium nitrat juga dari Pasir Gudang, Malaysia namun hendak dibawa ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Terakhir, KM Hikma Jaya dengan nakhoda AA mengangkut 2.500 karung amonium nitrat juga dari Pasir Gudang tujuan Pulau Raja, ditangkap pada 29 Agustus 2016. (ant)