PENERAPAN SOTK BARU

Kepala SKPD Pemprov Segera Dimutasi

Kepala SKPD Pemprov Segera Dimutasi

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, memastikan akan ada rotasi dan mutasi terhadap pejabat tinggi pratama atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau. Hal itu seiring dengan akan diberlakukan susunan organisasi dan tata kerja baru, yang mulai diterapkan pada 2017 mendatang.

Kepala "Nanti akan kita tata ulang, akan ada mutasi dan rotasi. Bisa jadi assessment, atau disesuaikan dengan job fit (kualifikasi atau kompetensi). Segera kita bahas dan kita juga sudah mendapatkan persetujuan dari KASN," ujarnya, Jumat (30/9).

Seperti dirilis sebelumnya, Pemprov dan DPRD Riau sejauh ini telah menyepakati susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemprov Riau. Kedua belah pihak telah menyepakati, SOTK Pemprov Riau nantinya akan terdiri dari 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Jumlah itu mengalami pengurangan lebih dari separoh struktur yang lama. Hal itu pula yang sempat disorot sejumlah pihak. Karena dengan banyak pengurangan satker, dinilai akan makin membuka peluang terjadinya jual beli jabatan di lingkungan pejabat.

Bila tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat ini, Gubernur Riau, bakal melakukan mutasi dan rotasi terhadap pejabat tinggi pratama yang akan menduduki kursi kepala dinas, badan dan biro.

Disinggung mengenai KUPA- PPAS APBD Riau tahun 2017 mendatang, Gubri mengatakan hal itu juga sudah disesuaikan dengan SOTK yang baru. Saat ini sedang dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Yah sudah kita sesuaikan dengan yang baru. Ini sesuai dengan surat edaran dari menteri," tambahnya.

Sementara itu, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, menjelaskan, untuk APBD Murni 2017 pihaknya baru akan membahasnya setelah APBD Perubahan 2016 disahkan. Namun saat ini timnya yang terdiri dari Bapedda bersama dengan SKPD masih terus membahas asumsi-asumsi yang ada.

"Jadi kerja kami sekarang paralel saja, sementara perda yang berkaitan dengan perubahan SOTK di finalisasi di DPRD, struktur tata laksana di dirumuskan bersama SKPD. Secara simultan juga tim anggaran menyusun dengan asumsi organisasi perangkat daerah yang ada," jelasnya.

Untuk diketahui, penyusunan KUPA-PPAS RAPBD 2017 wajib berdasar organisasi perangkat daerah yang baru, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri. Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 bahwa KUA PPAS 2017 disusun secara paralel dengan penyusunan Perda tentang Perangkat Daerah dengan mendasarkan organisasi perangkat daerah yang baru.

Berikut SKPD yang telah disepakati. Yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Riau, Inspektorat Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dimas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pedagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kekuatan dan Perikanan, Dinas Energi dan sumber daya mineral, Satuan Polisi Pamong Praja.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Penghubung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dam Politik, Badan Perbatasan. (nur)