Dewan Minta Mafia di Pengadilan Negeri Siak Dibongkar
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Negeri Siak keluarkan surat eksekusi terhadap lahan warga seluas 1300 hektare yang dikelola oleh Bapak Angkat PT Karya Dayun.
Mendapat Info lahan yang diserahkan oleh masyarakat ke PT Karya Dayun untuk dikelola menjadi kebin sawit akan dieksekusi, ratusan masyarakat langsung berkumpul di lapangan dan menjaga lahanya masing masing dengan membawa surat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Anggota DPRD Siak, Tarigan, angkat bicara. Tarigan berpendapat eksekusi yang akan dilakukan oleh PN siak tersebut masih dinilai cacat bukum. Pasalnya, lahan yang akan dieksekusi masih memiliki surat yang sah dari masyarakat yang dikeluarkan oleh pihak BPN.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak PN siak itu adalah keputusan gila. Ditambah lagi pihak yang dimenangkan oleh pihak pengadilan adalah perusahaan yang tidak memilili izin. PT Karya Dayun hanya mengantongi izin pelepasan saja, dan itupun sudah tidak berlaku lagi.
"Oleh sebab itu, kita melihat ada mafia di dalam PN siak itu yang harus di bongkar oleh pihak hukum sendiri," tegasnya.(fendi)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 01 Oktober 2016
Editor: Nandra F Piliang