Jual Kulit Harimau, 2 Warga Inhu Diringkus
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Meski sudah ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi karena nyaris musnah, namun aksi pembunuhan terhadap Harimau Sumatera masih saja terjadi.
Kali ini, petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Pekanbaru, Provinsi Riau, mengamankan dua warga Indragiri Hulu. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi kulit harimau Sumatera, yang diduga belum lama dibunuh. Diduga, Harimau Sumatera naas itu berasal dari kawasan Concong, Indragiri Hilir.
Kedua tersangka tersebut adalah Ay (32) dan Jk (34), warga Batang Gangsal, Kecamatan Siberida, Indragiri Hulu. Keduanya diamankan Kamis (29/9) sekitar pukul 13.30 WIB, oleh tim yang menyamar sebagai pembeli kulit harimau tersebut.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan adanya penjualan kulit Harimau Sumatera di daerah itu.
Jual Berdasarkan informasi itu, tim BPPH Riau dan Jambi serta WWF pun turun ke lokasi untuk menelusurinya. Setelah melakukan pengintaian selama dua minggu, rencana penjualan kulit harimau itu akhirnya terungkap. Kedua tersangka diringkus saat berada di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu.
Bersama mereka, petugas juga menyita barang bukti satu karung yang berisi kulit harimau utuh. Dari pantauan di Kantor KLHK Wilayah II Pekanbaru, Kamis malam kemarin, ketika karung dibuka, kulit harimau tersebut mencapai panjang dua meter.
Menurut Kepala BPPH -KLHK Wilayah II Pekanbaru, Eduward, kuat dugaan harimau yang dibunuh tersebut adalah Harimau Sumatera yang sudah dewasa, dengan jenis kelamin jantan. "Selain kulit, kita juga sita tulang belulang satwa ini," terangnya.
Kulit harimau itu juga masih tampak segar, diduga belum lama dibunuh. Tercium aroma busuk yang menyengat. Kondisi kulitnya juga lengkap, mulai dari bagian kulit kepala hingga ekor. Kukunya juga masih ada. Dari rapinya proses pengulitan, diduga pelaku sudah ahli dalam menjalankan aksinya.
"Untuk penyidikan, kita akan bekerja sama dengan Reskrimsus Polda Riau. Rencananya besok (hari ini,red) akan kita serakan ke Polda Riau," tambahnya.
Dari Concong, Inhil Ketika ditanyakan, Ay mengakui kulit harimau itu rencananya akan dijual kepada pembeli asal Jakarta. Ia juga tak menduga, bahwa pembeli tersebut adalah petugas yang menyamar. "Rencananya dijual kepada pembeli dari Jakarta, namun di perjalanan kami ditangkap," akunya.
Sedangkan terkait asal-usul harimau itu, keduanya mengungkapkan bahwa binatang buas itu berasal dari seorang pemburu di kawasan Concong, Indragiri Hilir.
"Kami dapat dari pemburu di daerah Concong, Inhil. Kita bantu jualkan. Nanti bagi hasil," tambahnya.
"Dari penjulan barang ini saya dan rekan saya mendapatkan masing- masing Rp 20 Juta, Sedangkan Untuk pemilik barang mendapatkan Rp60 juta," tambahnya.
Menurut pengakuan si pemilik, harimau itu dibunuh karena sering berkeliaran di sekitar pemukiman warga sehingga membuat resah.
"Kita cuma bantu menjualkan saja. Kalau pemburu ini bilang, harimau tersebut sering menganggu warga di kebun. Makanya dibunuh. Saya tak kenal sama pemburunya," tambahnya. (dik)