Pemko Batam Segel Tiga Gerai Warnet
BATAM (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, menyegel tiga gerai warung internet (warnet) karena menyalahi izin dan waktu operasional yang diatur pemerintah.
"Ada tiga warnet yang disegel semalam, diduga menyalahi izin dan jam operasi," kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, di Batam, Rabu (28/9).
Tiga warnet itu terletak di pemukiman masyarakat di Kecamatan Batam Kota. Tiga warnet buka 24 jam, sehingga mengganggu lingkungan warga. Apalagi, disinyalir banyak anak usia sekolah yang meluangkan waktunya di warnet.
Padahal, pemerintah membatasi waktu operasional warnet hanya sampai pukul 21.00 WIB, dan menyaring setiap anak yang ingin bermain di tempat itu. "Yang kami khawatirkan anak sampai bolos sekolah gara-gara main di warnet," kata Amsakar.
Tiga warnet itu juga tidak melengkapi izin usaha dari Badan Penanaman Modal Daerah, dan hanya memiliki surat domisili usaha dari pihak kecamatan.
Selain itu, warnet juga tidak mengantongi izin gangguan masyarakat, sebagai syarat mendirikan tempat yang mengundang keramaian.
Segel warnet dapat dibuka, bila pengelola bersedia berkomitmen memenuhi semua syarat yang ditetapkan pemerintah. Dan bila tidak juga akan diberikan surat peringatan.
Di antara tiga warnet itu, sudah ada yang mendapat surat peringatan II. Bila sampai tiga kali peringatan, maka izinnya akan dicabut, ujar mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam itu.
Sementara itu, warga Batam, Diana berharap pemerintah bersikap tegas dengan warnet yang berada di sekitar pemukiman masyarakat, karena keberadaan sebagian warnet mulai mengganggu.
"Warnet itu selalu ramai, parkir motor pengunjungnya sembarangan sekali. Anak-anak yang main ke sana juga harus dikontrol, karena kami tidak tahu apa saja yang mereka buka," katanya. (ant)