Korupsi Pelabuhan Dorak

4 Tersangka Segera Disidang

4 Tersangka Segera Disidang

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Tidak lama lagi, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, akan menjalani proses persidangan.

Mereka adalah Zubiarsyah mantan Sekdakab Meranti yang sekaligus selaku pengguna anggaran dalam pengadaan lahan tersebut. Selanjutnya ada Mohammad Habibi merupakan mantan Kasubbag Pemerintahan Umum Setdakab Kepulauan Meranti, yang sekarang menjabat Kabid Aset dan Daerah, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Tersangka lainnya adalah Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pelabuhan Dorak. Terakhir Abdul Arif yang merupakan 'broker' dalam pengadaan lahan pelabuhan tersebut.


Berkas keempat tersangka diketahui telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akhir pekan lalu.
"Berkasnya kita terima hari Jumat (23/9) lalu, dari Kejari Kepulauan Meranti," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, baru-baru ini.

Dikatakan, pihaknya masih menunggu penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, berikut jadwal sidang perdananya. "Berkasnya sudah di meja Pak Ketua (PN Pekanbaru). Tidak lama lagi, akan diketahui siapa majelis hakimnya," lanjut Denni.

Dalam berkas yang diterimanya, diketahui seorang tersangka berstatus tahanan kota karena menderita sakit. Sementara yang lainnya ditahan di Rutan (Rumah Tahanan,red) Sialang Bungkuk.

"Tersangka atas nama Suwandi Idris, berstatus tahanan kota," pungkas Denni. Untuk diketahui, Suwandi Idris  mengalami sakit keras, dan sempat dirawat di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru beberapa hari, dan terpaksa menjalani pembataran. (dod)