Miswar Chandra Kembali Diperiksa Jaksa
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, kembali memeriksa Miswar Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi kebun kelapa sawit K2I di Dinas Perkebunan Riau.
Miswar menjalani pemeriksaan, Rabu (28/9). Pemeriksaan terhadap terhadap Direktur PT Gerbang Eka Palmina yang juga rekanan dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut, untuk melengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk tahap I.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, pemeriksaan tersebut bertujuan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan. "Alat bukti yang lain sudah lengkap. Ini karena dia lari saja kendalanya. Insya Allah, segera rampung," pungkas Sugeng Riyanta.
Pemeriksaan terhadap Direktur PT GEP selaku tersangka ini diketahui merupakan pemeriksaan kedua. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/9) malam. Hal ini seperti diungkapkan Penasehat Hukum dari Miswar Chandra, yakni Khairul Azwar Anas dan Mick Olaf Monintja kepada Haluan Riau.
"Ini pemeriksaan lanjutan," sebut Khairul usai pemeriksaan.
Pemeriksaan kali ini, lanjutnya, dilakukan selama 4 jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Terdapat lebih 50 pertanyaan dicecar Jaksa Penyidik kepada Miswar Chandra.
"Ada sekitar 54 pertanyaan. Materinya masih terkait proyek K2I. (Pertanyaan) Diulang semua. Kebanyakan hanya mengulang," lanjut Khairul.
Dalam kesempatan tersebut, Khairul Azwar Anas menerangkan bahwa perkara yang menjerat kliennya tersebut masih terkait dengan gugatan perdata yang masih bergulir di Mahkamah Agung RI.
"Ada putusan perdata. Dia (Miswar Chandra,red) dimenangkan. Disbun Riau wajib membayar ke PT GEP sekitar Rp9 miliar. Jadi, selama mengerjakan proyek tersebut, klien kami nombok," terang Khairul.
"Gugatan di Pengadilan pertama dan kedua, kita menang. Ini menunggu kasasi yang diajukan pihak pemohon, Disbun Riau dan Gubri," sambungnya.
Lebih lanjut, Khairul mengatakan kalau indikasi kerugian negara juga tidak ditemukan dari audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
"Itu sudah dibuktikan. BPKP yang mengaudit. Ada pekerjaan yang masih harus dihitung bersama Disbun Riau dan PT GEP. Itu yang kita buktikan di perdata," pungkas Khairul Azwar Anas yang diaminkan Mick Olaf.
Sebelumnya, Miswar yang diduga sebagai pihak yang menikmati kerugian negara sebesar Rp26 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi yang turut menjerat mantan Kadisbun Riau, Susilo, memilih tidak kooperatif dari panggilan Penyidik Pidsus Kejati Riau, hingga akhirnya berhasil diringkus saat berada di Jalan Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat pagi atau sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam proses penyidikan, tersangka Miswar Chandra telah kita panggil sebanyak 5 kali. Panggilan pertama pada 16 April 2015. Terakhir kita panggil pada 8 September 2016 untuk hadir pada 15 September 2016. Dalam lima panggilan tersebut, tidak satupun dipenuhi Miswar Chandra. Rekanan dalam proyek ratusan miliar tersebut memilih kabur, sehingga Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan upaya pemanggilan paksa.
Untuk diketahui, masih dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, terlebih dahulu merasakan dinginnya sel tahanan. Susilo dinyatakan bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara, untuk kerugian negara dibebankan kepada Miswar Chandra. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan dieksekusi pada 19 September 2016 lalu. ***