Pertemuan yang Berbuah Malapetaka
JAKARTA (HR)-Terdakwa kasus suap alih fungsi lahan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung, tak kuasa menahan tangis, saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2). Dalam pembelaannya, ia menyebut pertemuan dirinya dengan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher dan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, menjadi awal melapetaka yang kini menghantamnya.
Di hadapan majelis hakim, Gulat mengatakan, pertemuannya dengan Zulher, pada 16 September 2014 lalu, begitu juga dengan Direktur Utama PT Duta Palma, Surya Darmadi, merupakan awal malapetaka yang menghantam hidupnya.
Sebab, dari situlah perjalanan hidupnya harus berakhir di Pengadilan Tipikor dan harus menjalani hukuman akibat perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Malam tanggal 16 September itu, awal petaka dalam hidup saya. Karena harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang tidak saya perbuat," kata Gulat Manurung.
Dalam pertemuan itu, kata Gulat dirinya mengaku sempat membahas dengan Dirut PT Duta Palma, Surya Darmadi, untuk pengurusan lahan PT Duta Palma agar bisa dimasukan dalam revisi kawasan hutan di Riau. Sementara itu, Zulher lanjutnya, memang meninggalkan mereka saat membahas tapi besar kemungkinan pembicaraan tersebut diketahui Zulher.
"Pihak PT Duta Palma memberikan surat disposisi dari Gubernur Riau Pak Annas Maamun. Isinya meminta lahan milik PT Duta Palma dimasukkan dalam pembahasan revisi kawasan hutan Riau," ungkapnya.
Terkait adanya uang sebesar Rp750 juta yang diberikan PT Duta Palma terhadap dirinya, Gulat mengakui memang menerima uang tersebut. Namun, menurut Gulat, uang tersebut tak pernah dibukanya dan disimpan di rumah. Uang itulah yang yang akhirnya disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Uang sebesar Rp750 juta itu memang benar saya terima dari PT Duta Palma. Tapi uang itu tak pernah dibuka dari amplop karena saya simpan di rumah dan uang itu sudah disita KPK," terangnya.
Ditambahkan Gulat, dirinya hanyalah merupakan korban. Karena terus didesak Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun untuk mencari sejumlah uang, Gulat terpaksa harus memutar otak untuk mendapatkan uang tersebut. Akhirnya, uang itu ia dapat dengan meminjam dari Edison Marudut sebesar Rp1,5 miliar dan berhubungan dengan PT Duta Palma.
"Apakah pinjaman uang yang diberikan Edison merupakan bentuk suap. Padahal itu merupakan bentuk pinjam meminjam antara saya dan Edison," ujarnya.
Haru
Suasana haru juga sempat merebak saat Gulat menyampaikan pembelaan. Gulat tampak tak tahan menahan tangisnya saat membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. Selain mengaku menyesal dan bersalah, ada kepedihan lain yang lebih dalam yang kini dirasakannya. Akibat kasus hukum yang menjeratnya, ia terpaksa harus terpisah dengan anak dan keluarga. Tak hanya itu, jabatanya sebagai dosen akan dicopot.
"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan dan mengaku salah," kata Gulat sambil menetaskan air matanya.
Di samping menyesali perbuatannya, Gulat juga ingin diberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat. "Karena mengabdi kepada masyarakat merupakan bagian dari hidup saya," ucapnya dengan menghapus air matanya.
Selain itu, Gulat juga menyesal karena membuat anak-anak dan istrinya atas perbuatan yang dia berbuat, karena tidak menyangka akan berakhir di persidangan. Tambahnya, selama ini dia tidak pernah jauh dari anak-anak dan keluarganya.
"Selama ini saya sangat dekat dengan anak-anak saya, dan sekarang kami harus berpisah. Ditambah lagi beban dan penderitaan yang mereka alami setelah penangkapan saya," ungkapnya.
Di samping itu, Gulat mengatakan, kalau seandainya nanti setelah dirinya menyelesaikan hukumannya, pemerintah bisa memberikan kesempatan kepada dirinya untuk kembali ke kampus untuk kembali mengajar sebagai dosen untuk mengabdi kepada masyarakat.
"Kalaupun nantinya setelah menjalani hukuman, saya berharap masih diberikan kesempatan untuk kembali mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengajar," jelasnya.
Seperti dirilis sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU dari KPK menuntut Gulat Manurung dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun. JPU menilai, Gulat terbukti memberi suap kepada Gubri nonaktif Annas Maamun, terkait revisi alih fungsi hutan dan lahan di Riau. (rtc, sis)