Awe Gandeng KPK Bereskan Polemik Tambang Lingga
Lingga (RIAUMANDIRI.co)-Bupati Lingga Alias Wello (Awe) agendakan pertemuan dengan KPK, Kementrian ESDM, Pemprov Kepri, dan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkab Lingga pada 6 Oktober mendatang, guna membereskan polemik perizinan tambang di wilayah kerjanya tersebut.
"Tujuan aku agar pertambangan di Lingga tidak bermasalah lagi. Jadi nanti semua orang berhati-hati kelola tambang," kata dia di Daik Lingga, Senin (26/9) sore. Menurutnya, kerugian terbesar Kabupaten Lingga sepanjang 10 tahun terakhir ini, bukan dari korupsi anggaran pembangunan daerah, tapi dari sektor pengelolaan pertambangan.
Hal itu disebabkan, tata kelolanya yang berlangsung di Lingga selama ini tak sejalan dengan aturan pengelolaan pertambangan seperti yang diatur dalam perundang-undangan.
"Harus ada penegasan supaya kedepan nanti lebih pro terhadap lingkungan, masyarakat, dan negara," ungkapnya.
Menyangkut 23 IUP yang dikeluarkan Bupati Lingga Daria dan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan sepanjang 2014 hingga 2015 lalu, secara pribadi Awe menilai izin-izin tersebut benar bermasalah.
"Dari hasil konsultasi bersama pejabat daerah dan kementrian ESDM ten tang bagaimana alur dan tata kelola tambang ini, aku katakan 23 izin tersebut banyak keliru," tegasnya.
Awe berencana memanfaatkan perhatian KPK terhadap permasalahan izin pertambangan tersebut, guna membereskan dan menata kembali setiap masalah yang pernah timbul dari kesalahan tata kelola pertambangan di Kabupaten Lingga.
"Dalam waktu dekat ini aku juga akan keluarkan surat peringatan kepada perusahaan yang masih aktif menambang disini (Lingga). Jangan sampai melanggar aturan. Jadi semua harus taat, termasuk penambangan lepas pantai," tutupnya.
Dari sumber data Ditjen Minerba tahun 2014, Kabupaten Lingga memiliki 49 perusahan pertambangan, dimana 28 perusahaan mengantongi izin eksplorasi, 19 perusahaan mengantongi izin operasi produksi, dan 2 perusahaan lainnya non CNC.
Dari jumlah tersebut, Ditjen Minerba mencatat adanya permasalahan pada tumpang tindih IUP dengan kawasan hutan sebanyak 141,44 Ha lahan hutan lindung (HL) dan 6.106 Ha lahan HP,HPT dan HPK.
Permasalahan lainnya menyangkut usaha pertambangan di Kepri khususnya Kabupaten Lingga seperti yang tertuang dalam data Ditjen Minerba tanggal 5 Maret 2014 tersebut, yakni terkait tidak terdatanya dana jaminan reklamasi (Jamrek) dan pasca tambang seluruh perusahaan. (ant)