Dewan Nilai Banyak Menara Telekomunikasi Menyalahi Aturan

Dewan Nilai Banyak Menara Telekomunikasi Menyalahi Aturan
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Menjamurnya menara telekomunikasi di Kabupaten Kampar, mendapat  tanggapan serius dari anggota DPRD fraksi Golkar, hal ini terungkap dari sidang paripurna 4 Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Kampar. Menurut fraksi Golkar banyak menara telekomunikasi yang melanggar aturan, baik terkait estetika dan juga tata ruang di kabupaten Kampar, selain itu ada juga menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin.
 
"Menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Kampar banyak yang menyalahi aturan tata ruang dan estetika. Bahkan berdasarkan tinjauan dari Komisi III DPRD Kabupaten Kampar banyak menara telekomunikasi dari berbagai provider yang tidak memiliki IMB, pembagunannya hanya sebatas kesepakatan aparatur setempat," terang Sri Rahayu Setia Ningsih saat membacakan pandangan Fraksi Golkar, Selasa (27/9) dalam sidang paripurna masa sidang III agenda pandangan Fraksi DPRD Kampar.
 
Sehingga, lanjutnya hal ini bisa merugikan daerah  dari sektor retribusi itu sendiri. "Untuk itu perlu adanya sinergitas antar SKPD terkait sehingga penarikan retribusi tidak ilegal sebelum memiliki IMB," ujarnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar berharap dengan pembentukan perda bisa mengungkap berapa jumlah menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar.
 
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua M. Faisal ini, selain membahas retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang tetgabung dalam Ranperda Perubahan Perda no 7 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Paripurna ini juga membahas 3 ranperda lainnya yakni, Raperda bantuan hukum untuk masyarakat Miskin, Ranperda izin ganguan dan Ranperda tentang pembentukan Satuan organisasi perangkat daerah.
 
Setelah mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi, akhirnya DPRD membentuk Pansus, pansus I diketuai Iib Nursaleh dan pansus II diketuai Fahmil. (ari)
 
Editor: Nandra F Piliang