Jelang Pilkada Serentak

Polisi Antisipasi Hate Speech di Medsos

Polisi Antisipasi Hate Speech di Medsos

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, selain kondisi keamanan dan ketertiban di lapangan, polisi juga mengawasi rawannya dunia maya menjelang Pilkada serentak 2017.

Menurut dia, masa-masa jelang Pilkada biasa digunakan sejumlah orang untuk mengedarkan konten ujaran kebencian melalui media sosial.
"Berkaitan dengan konten media sosial yang mengarah pada SARA, hate speech, ini hal yang tidak diinginkan karena berpotensi melawan hukum," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).

Boy mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, khususnya dalam situasi kampanye Pilkada. Ia berharap masyarakat tak lagi menggunakan isu yang bersinggungan dengan ras atau agama tertentu karena ada risiko pidana yang menanti.


Alih-alih menyebarkan ujaran kebencian atau kampanye hitam, masyarakat diminta menonjolkan hal substansial dari para calon yang didukungnya.

"Misalnya konten-konten itu diisi dengan tayangan-tayangan program pembangunan yang ditawarkan, hal-hal yang humanis berkaitan dengan calon kepala daerah yang dapat mengundang simpati publik," kata dia.

Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia bisa berlangsung sehat dan tidak bertentangan dengan hukum. Tim sukses para kandidat pun diminta mengimbau pendukungnya agar sejalan dengan misis pemerintah mewujudkan Pilkada yang positif.

Boy mengatakan, tim Cyber Crime Bareskrim Polri secara aktif melakukan pemantauan media sosial untuk mencari konten negatif. Jika ditemukan, maka dilakukan penyelidikan lebih jauh apakah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Twitter Indonesia, dan Indonedia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-Sirtii) untuk membahas langkah antisipasi peredaran ujian kebencian di dunia maya.

Mereka sepakat untuk mendukung penegakan humum terkait tindak pidana siber selama proses Pilkada berlangsung. Rencananya, polisi akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk memonitor sistem informasi teknologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada.

Polisi pun mengaktifkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pusat pelaporan masyarakat jika menemukan adanya penyebaran ujaran kebencian atau kampanye negatif berbau SARA. (kcm)