Herliyan Dituntut 8,5 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dituntut dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Pasalnya, ia dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (27/9). Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya, Azrafiani Aziz Rauf yang merupakan mantan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Herliyan Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kedua terdakwa bersalah sesuai dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, JPU Yusuf Luqita mengatakan, pihaknya melihat berdasarkan fakta di persidangan, seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi. Namun demikian, keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak menikmati hasil korupsi dana hibah tersebut.
Terlalu Berat Menanggapi tuntutan itu, Penasehat Hukum terdakwa Herliyan Saleh, Aziun Asyaari, menilai tuntutan JPU terlalu berat. Menurutnya, fakta hukum tidak memperlihatkan terdakwa melakukan perbuatan pidana tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain itu, kliennya juga tidak menikmati uang yang dinyatakan sebagai kerugian negara dalam perkara ini.
"Karena secara fakta hukum di sidang, beliau tidak terbukti secara bersama-sama. Kedua, secara fakta tidak menikmati kerugian negara," terang Aziun usai persidangan.
Selain itu, keterangan yang diungkap JPU, bukan merupakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan upaya pembelaan terhadap saat penyampaian nota pembelaan nanti. "Kita akan sampaikan seluruhnya dalam pledoi," pungkasnya.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp31 miliar.
"Dari empat ribuan penerima, ada 1.387 kelompok yang dikonfirmasi langsung di delapan kecamatan di Bengkalis. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp31 miliar," kata auditor BPKP, Dedi Yudistira, saat tampil sebagai saksi dalam sidang sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, disebutkan Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sekaligus selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, serta almarhum Asmara Hasan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012, Azrafiani Azis Rauf selaku Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Kasus ini juga menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Dia telah divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 10 tahun.
Selain itu, empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga ikut diseret. Mereka adalah Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Keempatnya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Namun, terdakwa Purboyo dan Muhammad Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp180,5 juta sedangkan Muhammad Tarmizi Rp446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.
Terakhir, kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, sebagai pesakitan. Fakta terbaru terungkap, masih ada oknum mantan anggota DPRD Bengkalis lain, yang disebut ikut terlibat. Namun sejau ini, yang bersangkutan belum sempat diperiksa atau dimintai keterangan. (dod)