Polres Agam: Warga Segera Serahkan Senjata Rakitan

Polres Agam: Warga Segera Serahkan Senjata Rakitan

Lubuk Basung (RIAUMANDIRI.co)- Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau kepada warga yang memiliki senjata api rakitan agar segera melaporkan ke kantor Polsek terdekat untuk dimusnahkan.


"Imbauan ini telah kami sampaikan saat ada pertemuan dengan masyarakat di wilayah hukum Polres Agam," kata Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP Syafrizen saat serah terima barang bukti berupa senjata api rakitan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Agam Edmon di Lubuk Basung, Senin (26/9).


Ia menambahkan apabila senjata itu tidak diserahkan dan ditemukan saat berburu, maka pihaknya akan menangkap yang bersangkutan. Ini sesuai dengan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.



Pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat menerima mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, menyimpan mengangkut, mempergunakan, mengeluarkan dan lainnya maka di hukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.


"Kami akan menindak tegas warga yang memiliki senjata api rakitan, karena kita telah mengimbau mereka untuk melaporkan ke Polsek," lanjutnya.
Ia menambahkan senjata api rakitan beserta amunisi sebanyak 10 buah dan lainnya ini akan dimusnakan dalam waktu dekat.
"Kami akan segera memusnahkan senjaka api rakitan tersebut," terangnya.


Sebelumnya, Polres Agam menyita satu pucuk senjata api rakitan dari pemburu kijang atas nama Amir Hasan (61), setelah ia tidak sengaja menembak Endang Junaidi (41) hingga meninggal dunia saat berburu kijang di Sitinjau Lauik Nagari Silareh Aia Kecamatan Palembayan pada Sabtu (20/2) sekitar pukul 6:00 WIB.
Saat itu, Amir Hasan dan empat orang temannya berburu kijang di Sitinjau Lauik. Sampai di lokasi, Amir Hasan mengatur posisi temannya dan beberapa menit Amir Hasan menyuruh temannya untuk memanjat pohon.


Setelah melihat bayangan buruan, Amir Hasan melepaskan tembakan dan mencoba melihat ke lokasi tembakan itu.
"Sesampai di lokasi, Amir Hasan dan teman yang lain melihat Endang Junaidi tergelepak bersimbah darah. Mereka langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Palembayan," katanya.


Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Agam Edmon, menyebutkan, senjata api rakitan ini diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Agam ke Polres Agam untuk dimusnahkan, setelah kasus salah tembak yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah selesai.
"Kami tidak bisa memusnahkan barang bukti ini. Untuk itu, kami serahkan ke Polres Agam," tambahnya. (ant/azw)